Makalah HAM di Indonesia
oleh Putri Nurmawati
Merupakan mahasiswa Ilmu sejarah FIB USU stambuk 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa dengan dianugerahi akal dan nurani untuk dapat membedakan kebaikkan,
keburukkan dan mengarahkan sikap dan perilaku. Oleh karena itu, manusia telah dibekali hak asasi
manusia dalam dirinya sejak lahir. Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Secara defenitif
hak berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta
menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak asasi manusia atau yang disebut
dengan HAM adalah
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, kita dituntut untuk menggunakan HAM
dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan pelanggaran terhadap HAM. Karena
bakal ada pengadilan yang akan menindaklanjutin apabila terjadi pelanggaran HAM
sesuai dengan Undang-Undang mengenai HAM. Kemudian bagaimana pula perkembangan
HAM di Indonesia serta bentuk-bentuk dan nilai-nilai daripada HAM itu sendiri,
hal itulah yang membuat penulis sangat tertarik untuk dibahas dalam makalah
ini.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
untuk mempermudah penulis dalam penulisan dan menghasilkan penulisan yang objektif, maka
penulis perlu membatasi masalah yang akan dibahas. Pokok permasalahan yang akan
dibahas yaitu “Fenomena HAM di
Indonesia”
Dari
judul diatas, maka pokok permasalahan yang dibahas dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1.
Pengertian HAM
serta bentuk dan nilainya
2.
Perkembangan pemikiran
HAM di Indonesia, baik periode sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan
3.
Pelanggaran & pengadilan
HAM di Indonesia
3.
Tujuan dan Manfaat Penulisan
Setelah diketahui apa rumusan
masalah dalam penulisan,
maka yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah apa yang menjadi tujuan dan
manfaat dari penulisan
tersebut. Setiap penulisan
yang dilakukan pasti memiliki tujuan dan manfaat yang dicapai. Pada dasarnya
penulisan ini bertujuan untuk
menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.
Untuk memenuhi
tugas Dosen untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Politik
2.
Untuk mengetahui pengertian sejarah HAM serta bentuk
dan nilainya
3.
Untuk mengetahui
perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
4.
Untuk mengetahui pelanggaran
& pengadilan HAM di Indonesia
Adapun manfaatnya yaitu untuk menambah nilai serta
menambah ilmu pengetahuan mengenai HAM bagi penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian HAM
Banyak ahli mendakwa mengenai pengertian daripada HAM.
Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa “Human rights could be generally defined as
those rights which are inherent in our nature and without which can not live as
human being” (hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia)[1].
Miriam Budiarjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran
atau kehadirannya di dalam masyarakat”[2].
Selanjutnya John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa Pencipta sebagai hak yang kodrati
(Masyhur Effendi, 1994)[3].
Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak
ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan
merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan
manusia. Sementara menurut Koentjoro Poerbapranoto (1976), HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Dalam
pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah maupun
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1.1
Sejarah HAM
Sejarah hak-hak asasi manusia (HAM) tumbuh dan berkembang pada waktu
hak-hak asasi itu oleh manusia mulai diperhatikan dan diperjuangkan terhadap
serangan-serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan suatu masyarakat atau
negara (state). Pada hakikatnya persoalan mengenai hak-hak asasi itu berkisar
pada hubungan antara manusia sebagai individu dan masyarakat. Sebab, suatu
negara semakin kuat dan meluas, secara terpaksa ia akan mengintervensi
lingkungan hak-hak pribadi yang mengakibatkan hak-hak pribadi itu semakin
berkurang. Maka pada saat yang sama terjadilah persengketaan antara individu
dan kekuasaan negara. Dalam pertarungan itu, pihak individu (rakyat) selalu
berada pada posisi yang terkalahkan. Pada saat itu pula perlindungan terhadap
hak-hak individu yang bersifat asasi itu sangat dibutuhkan. Bila ditelusuri
lebih jauh ke belakang mengenai sejarah lahirnya HAM, umumnya para pakar di
Eropa berpendapat bahwa cikal bakal HAM itu sebenarnya telah ada sejak lahirnya
Magna Charta[4].
Semangat Magna Charta melahirkan
undang-undang dalam kerajaan Inggris tahun 1689 yang dikenal dengan
undang-undang hak (Bill of Right).
Peristiwa ini dianggap sebuah keberhasilan rakyat Inggris melawan kecongkakan
raja John, sehingga timbul suatu adagium yang berintikan “manusia sama di muka
hukum (equality before the low)”. Adigium ini memperkuat dorongan timbulnya
negara hukum dan demokrasi yang mengakui dan menjamin asas persamaan dan
kebebasan sebagai warga negara. Asas persamaan ini pula yang nantinya,
mendasari hakhak lainnya seperti kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia
sebagaimana tercermin dalam konsideran mukadimah Deklarasi Sedunia tentang
Hak-Hak Asasi Manusia 1948. Untuk mewujudkan kedalam suatu tindakan konkrit
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, pemikiran dua tokoh, Rousseau
tentang kontrak sosialnya dan Motesquieu dengan trias politiknya telah
memberikan kontribusi yang amat besar. Trias politica yang lahirnya didorong oleh
sebuah keinginan untuk mencegah tirani, pada intinya membuat pemisahan antara kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif,
sehingga seorang raja tidak dapat bertindak secara semena-mena di luar
ketentuan hukum yang berlaku. Paham ini pula yang memberi semangat bagi
munculnya deklarasi tentang kemerdekaan “Declaration of Independence” di
Amerika (1776). Di dalam deklarasi itu ditegaskan
bahwa manusia adalah merdeka sejak dalam perut ibunya, sehingga tidak logis
bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Pada tahun 1789, di Prancis lahir
sebuah deklarasi yang dikenal dengan The French Declaration, menyatakan hak-hak yang lebih rinci lagi sebagai
dasar dari The Rule of Law. Di dalamnya dinyatakan antara lain: tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan
yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Pernyataan ini, selanjutnya, dipertegas pula dengan kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat (freedom of expression), kebebasan menganut
keyakinan/agama (freedom of religion), perlindungan terhadap hak milik (the right
of properti) dan hak-hak dasar lainnya. Dalam The French Declaration tersebut
sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin timbulnya demokrasi
dan negara hukum. Deklarasi yang lahir sebagai buah Revolusi Perancis itu telah
berhasil meruntuhkan susunan masyarakat feodal termasuk golongan pendeta agama
dan susunan pemerintahan negara yang bersifat kerajaan dengan sistem monarki
absolut. Disebabkan revolusi tersebut bertujuan untuk memperoleh jaminan
hak-hak manusia dalam perlindungan undang-undang negara, maka dirumuskanlah
tiga prinsip yang disebut Trisloganda, yaitu : kemerdekaan (liberte), kesamarataan (equalite), kerukunan dan
persaudaraan (fraternite). Ketiga semboyan ini telah melahirkan Konstitusi
Perancis 1791. Seiring dengan berjalannya waktu dan terjadinya perkembangan
dalam kehidupan kemasyarakatan konsepsi HAM terus mengalami perubahan. Isi dan
ruang lingkup HAM masa lampau itu ternyata tidak responsif dan aspiratif lagi
terhadap perkembangan situasi serta tuntutan realitas sosial yang ada. Lagi
pula hak-hak yang harus mendapat perlindungan tidak hanya bersifat
yuridis-politik, melainkan juga hak-hak dalam bidang kehidupan lainnya seperti
ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam rangka konseptualisasi dan
reinterpretasi terhadap HAM yang mencakup bidang yang lebih luas, maka pada
permulaan abad ke 20, presiden Amerika, Franklin D. Rosevelt merumuskan empat
macam hak-hak asasi yang dikenal dengan “The Four Freedoms”, yaitu :
1.
Freedom
of speech
(kemerdekaan/kebebasan berbicara),
2.
Freedom of
religion (kemerdekaan/kebebasan
dalam memilih agama),
3.
Freedom
from fear (kebebasan dari rasa takut), dan
4.
Freedom
from want.
Keempat
macam hak-hak dasar ini disandarkan kepada sebuah argumen bahwa untuk
membahagiakan manusia tidak cukup hanya dengan memberikan pengakuan hak-hak
politik saja. Karena hak-hak
politik dan yuridik tidak akan berarti apa-apa tanpa terpenuhinya kebutuhan
manusia yang paling mendasar (basic need) seperti sandang, pangan dan papan.
Berdasarkan argumen ini pula maka perspektif HAM dalam perkembangan selanjutnya
mencakup bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Dimensi
baru HAM yang dirumuskan D. Rosevelt ini menjadi inspirasi dan bagian yang tak
terpisahkan dari Declaration of Human Rights 1948 yang menjadi pedoman
pelaksanaan HAM hingga saat ini. Pernyataan yang disahkan oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini terdiri dari 30 pasal dan sangat sarat
dengan ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia baik yang bersifat yuridik
maupun politik. Dalam pembabakan perkembangan HAM, deklarasi ini disebur juga
sebagai Generasi I Hak-hak Asasi Manusia, yang dalam pembahasan berikutnya
disingkat dengan UDHR (Universal Declaration of Human Rights). Tahun 1993
diselenggarakan Konferensi Dunia tentang Hak-hak Asasi Manusia di Wina, Austria.
Konferensi tersebut melahirkan beberapa kesepakatan yang bertujuan untuk
memperkuat dan menegaskan pelaksanaan HAM di seluruh dunia. Hasil kesepakatan
tersebut melahirkan sebuah deklarasi yang disebut “Deklarasi Wina”. Salah satu
butirnya adalah: “Menegaskan kembali komitmen yang sungguh-sungguh dari semua
negara untuk memenuhi kewajibannya dalam memajukan penghormatan, ketaatan dan
perlindungan universal terhadap HAM dan kebebasan asasi untuk semua orang
sesuai dengan Piagam PBB serta instrumen lainnya yang ada kaitannya dengan HAM
dan hukum internasional”. Rumusan-rumusan HAM yang terdapat dalam UDHR itu
kelihatannya belum mampu mengakomodasikan hasrat dan keinginan seluruh negara
yang tergabung dalam PBB,
terutama negara-negara yang penduduknya mayoritas umat Islam. Umat Islam
melihat permasalahan yang sangat prinsipil di dalam pasal-pasal HAM tersebut. Misalnya, pasal
16 yang menyangkut dengan perkawinan antar umat yang berbeda agama, dan pasal
18 tentang hak kebebasan keluar-masuk agama.
Dalam
pandangan Islam, perkawinan seorang muslim dengan non muslim adalah sesuatu
yang terlarang (haram). Sedangkan kebebasan keluar-masuk agama adalah suatu
kemurtadan. Dengan kata lain pasal 18 UDHR itu dipandang sebagai mempertegas
hak seseorang untuk murtad (pindah-pindah agama). Atas dasar ini semua, maka
negara-negara yang tergabung dalam Organisasi
Konferensi Islam sedunia (OKI) membuat suatu rumusan tentang HAM
berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang dideklarasikan di Kairo, Mesir
tanggal 5 Agustus 1990[5]. Rumusan yang terdiri dari 25
pasal itu kemudian disebut dengan Cairo Declaration (Deklarasi Kairo) yang
disingkat dengan CD saja. Deklarasi Kairo tidaklah membentuk rumusan HAM yang
baru sama sekali tapi mengoreksi pasal-pasal yang dianggap menyimpang dari
prinsip-prinsip Islam seperti pasal 16 dan 18 tersebut di atas. Demikian pula
konsep lainnya yang memberikan kebebasan tanpa batas moral Islam seperti
homoseksual, lesbianisme, aborsi dan sejenisnya. Bagi pasal-pasal yang tidak
bertentangan dengan prinsip ajaran Islam diberi landasan Al-Qur’an dan Sunnah.
1.2
Bentuk-Bentuk HAM
Prof. Baharuddin Lopa, membagi HAM dalam beberapa jenis
yaitu hak persamaan dan kebeasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak
penghormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan
pria, hak kebebasan memilih agama, hak kebebasan bertindak dan mencari suaka,
hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak milik pribadi, hak
menikmati hasil/produk ilmu, dan hak tahanan dan narapidana (Baharuddin Lopa,
1999)[6].
Adapun bentuk-bentuk lainnya yaitu :
1.
Hak
Asasi Pribadi / Personal Right
a.
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2.
Hak
Asasi Politik / Political Right
a.
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.
Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak
Asasi Hukum / Legal Equality Right
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
c.
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.
Hak
Asasi Ekonomi / Property Rigths
a.
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
e.
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6.
Hak
Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
a.
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.
Hak
mendapatkan pengajaran
c.
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1.3
Nilai-Nilai HAM
Perdebatan tentang nilai-nilai
HAM, apakah universal (artinya berlaku umum di semua negara) atau bersifat
partikular (artinya nilai-nilai HAM pada suatu negara sangat kontekstual, yaitu
mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara karena ada keterikatan
dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu negara) terus
berlanjut. Berkaitan dengan hal ini ada tiga teori yang dapat dijadikan
kerangka analisis, yaitu teori realitas, teori relativisme, teori radikal
universal.
Teori realitas mendasari
pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self interest dan
egoisme dalam dunia seperti bertindak anarkis. Dalam situasi anarkis, setiap
manusia saling mementingkan dirinya sendiri, sehingga menimbulkan tindakan yang
tidak manusiawi. Dalam situasi anarkis prinsip universalitas moral yang
dimiliki setiap individu tidak berlaku dan berfungsi. Untuk mengatasi hal ini
Negara harus mengambil tindakan berdasar power dan security yang dimiliki dalam
rangka menjaga kepentingan nasional dan keharmonisan sosial. Tindakan yang
dilakukan Negara seperti di atas tidak termasuk dalam kategori tindakan
pelanggaran HAM oleh Negara. Teori relativitas kultural berpandangan bahwa
nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular (khusus). Hal ini berarti
bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik, berlaku khusus pada
suatu Negara.
Teori radikal universal
berpandangan bahwa nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa
dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu
Negara. Nilai-nilai HAM berlaku di semua tempat. Dengan demikian pemahaman
dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku sama dan universal bagi semua
bangsa dan Negara. Dalam kaitannya dengan hal ini, ada dua pandangan dalam
melihat relativisme nilai-nilai HAM yaitu strong relativist dan weak
relativist. Strong relativist beranggapan bahwa nilai-nilai HAM dan nilai-nilai
lainnya secara prinsip ditentukan oleh budaya dan lingkungan tertentu,
sedangkan universalitas nilai HAM hanya menjadi pengontrol dari nilai-nilai Hak
Asasi Manusia yang didasari oleh budaya local atau lingkungan yang
spesifik. Berdasarkan pandangan ini diakuinya adanya nilai-nilai HAM yang
bersifat particular dan universal. Sementara Weak relativist memberi penekanan
bahwa nilai-nilai HAM bersifat universal dan sulit dimodifikasi berdasarkan
pertimbangan budaya tertentu. Jadi, hanya mengakui nilai-nilai Hak Asasi
Manusia universal.
2.
Perkembangan Pemikiran HAM Di Indonesia
Secara garis besar Prof. Bagir Manan dalam bukunya Perkembangan Pemikiran
dan Pengaturan HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum
kemerdekaan (1908-1946) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)[7].
2.1
Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan
dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti
Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai
Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional
Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa
dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial,
penjajahan dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah puncak perdebatan HAM yang
dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus Salim,
Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis
yang terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi
dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka
hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama
dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran lisan
dan tulisan[8].
Hasil pemikiran HAM menurut beberapa organisasi :
Ø Boedi Oetomo, dalam konteks
pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada
pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi
Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat
dan mengeluarkan pendapat.
Ø Perhimpunan Indonesia, lebih
menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
Ø Sarekat Islam, menekankan pada
usaha-usaha unutk memperoleh penghidupan
yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
Ø Partai Komunis Indonesia, sebagai
partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan
menyentuh isu-isu
yang berkenan dengan alat produksi.
Ø Indische Partij, pemikiran HAM yang
paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
Ø Partai Nasional Indonesia,
mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
Ø
Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan negara.
Dengan demikian gagasan dan
pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para tokoh
pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakkan HAM, karena itu
HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah
yang kuat.
2.2 Periode Setelah Kemerdekaan (1945-sekarang)
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut
sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966,
1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
2.2.1.
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak mereka (self determination), hak kebeasan untuk berserikat untuk melalui
organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikna
pendapat terutama di parlemen[9].
Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi
secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar
negara (konstitusi) yaitu Undang-Undang 1945[10].
Bersamaan dengan itu pula, prinsip kedaulatan rakyat dan negara Indonesia
merdeka. Komitmen terhadap HAM pada awal periode kemerdekaan sebagaimana
terdapat dalam Maklumat Pemerintah pada 1 November 1945 yang menyatakan :
“...
sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi
kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman
penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin sebagai akibat pemilihan itu
pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak
rakyat yang terbanyak.”[11]
Selanjutnya memberikan
keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera
dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang antara lainnya:
1.
Pemerintah menyukai
timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai politik
itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada di
dalam masyarakat.
2. Pemerintah berharap partai-partai itu tersusun sebelum
dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari
1946.
Hal yang paling penting dalam
kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap
sistem pemerintahan dari sistem presidensil menjadi sistem parlementer, yang
sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Isi
maklumat tersebut ialah :
“... Pemerintah Republik Indonesia setelah
mengalami ujian-ujian yang ketat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari
usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk
menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara
kepada susuanan demokrasi. Yang terpenting dalam erubahan-perubahan susunan
kabinet baru itu ialah tanggung jawab adalah di dalam tangan menteri.”[12]
2.2.2.
Periode 1950-1959
Pada periode ini, dalam
perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi
parlementer. Pemikiran HAM mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena
suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit poltik. Interaksi di antara
elit politik sendiri mengalami perubahan yang sangat besar setelah sesuatu
negara memperoleh kemerdekaan[13].
Seperti yang dikatakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM
pada periode ini mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan.
Indikatornya menurut ahli hukum, tata negara ini ada 3 aspek yaitu :
1.
Semakin banyak
tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
2.
Kebebasan pers
sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
3.
Pemilihan umum
sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair
(adil) dan demokratis.
4.
Parlemen atau dewan
perwakilan rakyat sebagai reprensetasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan
kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan kontrol yang semakin efektif
terhadap eksekutif.
5.
Wacana dan
pemikiran tentang HAM mendapat iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya
kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
Dalam perdebatan di
Konstituante misalnya, berbagai partai politik yang berbeda aliran dan ideologi
sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD
serta menjadi bab tersendiri. Bahkan diusulkan oleh anggota Kontituante
keberadaannya mendahului bab-bab UUD.
2.2.3. Periode
1959-1966
Pada periode ini sistem
pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi
penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini,
kekuasaan terpusat dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem ini
Presiden melakukan tindakan inkonstitusional. Dalam kaitannya dengan HAM, telah
terjadi pemasungan Hak Asasi Masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti
hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan
kata lain telah terjadi sikap restriktif
terhadap hak sipil dan hak politik warga negara[14].
2.2.4. Periode
1966-1998
Periode ini memasuki era Orde
Baru yang dipimpin oleh seorang jenderal besar berkenamaan Soeharto yang
menggantikan Soekarno sebagai presiden pertama Republik Indonesia. Peralihan
dari Soekarno ke Soeharto membawa dampak terhadap HAM seperti semangat untuk
menegakkan HAM dan sering diadakannya seminar tentang HAM. Seminar pada tahun
1967 yang mengenai pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi dan
pengadilan HAM untuk wilayah asia dan seminar pada tahun 1968 yang
merekomendasikan perlunya uji materil yang berguna untuk melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No. XIV/MPRS1966, MPRS melalui panitia Ad
Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam Piagam tentang
Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta kewajiban Warganegara.
Pada tahun 1970-an sampai
1980-an, persoalan HAM di Indonesia tidak lagi dihormati, dilindungi dan
ditegakkan. Hal ini disebabkan oleh pemikiran elit penguasa yang menolak HAM
sebagai produk barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham
kekeluargaan yang dianut oleh orang Indonesia. Sementara itu, pemerintah hanya
bersifat defensif dan refresif terhadap HAM. Meskipun pihak pemerintah
mengalami kemandegan dan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada
periode ini terutama di kalangan masyarakat.
Upaya yang dilakukan oleh
masyarakat pada tahun 1990-an, membuat pemerintah bergeser dari yang represif
dan defensif menjadi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan HAM.
Pada 7 juni 1993, terbentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993. Lembaga
ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi
pendapat, pertimbangan dan saran kepada
pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Selain itu, komisi ini juga bertujuan untuk
membantu pengembangan kondisi-kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM yang
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM,
Piagam Madinah, Khutbah Wada’, Deklarasi Kairo dan deklarasi atau
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penegakkan HAM.
Politik akomodatif dengan
mengikutsertakan semua kelompok yang ada di dalam masyarakat dalam beragam
aktivitasnya, pada umumnya akan mempermudah terciptanya persamaan adanya hak
rakyat/hak bersama[15].
Dampak dari sikap akomodatif pemerintah dan dibentuknya KOMNAS HAM sebagai
lembaga indeoenden adalah bergesernya paradigma pemerintah terhadap HAM dari
partikularistik ke universalistik semakin kooperatifnya pemerintah terhadap
upaya penegakkan HAM dI Indonesia.
2.2.5. Periode 1998-
sekarang
Rezimnya masa pemerintahan
Soeharto memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM
di Indonesia. Pengkajian mulai dilakukan terhadap kebijakan pemerintah orde
baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya
dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di
Indonesia. Demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen
HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut
menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait
dengan penegakkan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dalam
bidang HAM.
Penegakkan HAM dilakukan dengan
2 cara yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten.
Pada masa pemerintahan B.J Habibie, penghormatan dan pemajuan HAM mengalami
perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya UU No. 5/1999; Konvensi penghapusan
segala bentuk dikriminasi rasial dengan UU No. 29/1999; Konvensi ILO No. 87
tentang kebebasan berserikat tentang perlindungan hak untuk berorganisasi
dengan keppres No. 83/1998; Konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan kerja
paksa dengan UU No. 19/1999; konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan dengan UU No. 21/1999; Konvensi ILO No. 138 tentang usia
minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No. 20/1999. Selain itu juga
dicanangkan program “ Rencana Aksi Nasional HAM” pada 15 Agustus 1998 yang
didasarkan pada empat pilar yaitu :
1.
Persiapan
pengesahan perangkat internasional di bidang HAM;
2.
Desiminasi
informasi dan pendidiakn bidang HAM;
3.
Penentuan skala
prioritas pelaksanan HAM;
4.
Pelaksanaan isi
perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui
perundang-undangan.
3.
Pelanggaran & Pengadilan HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara
baik di sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabuti Hak Asasi Manusia seseorang
atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM). Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk yaitu : pelanggaran
HAM dan pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM
berat meliputi kejahatn genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM). Sementara itu kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Salah satu
pelanggaran HAM yang tak mungkin dilupakan terutama bagi kalangan mahasiswa
ialah Pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi. Pada tahun 1997 bangsa Indonesia
dilanda krisis moneter yang menimbulkan penderitaan terhadap rakyat. Keinginan
akan perubahan bangsa Indonesia kearah yang lebih baik dan bangkit dari krisis
ekonomi semakin meruncing pada keinginan adanya seorang pemimpin baru dan
sistem keindonesian yang baru, Hal ini terlihat dari aksi mahasiswa dan
masyarakat tidak menginginkan kembali presiden Soeharto disahkan kembali menjadi
presiden yang kelima kalinya, yang menurut mereka merupakan otak dari seluruh
rangkaian krisis yang dialami bangsa ini.
Namun MPR tidak mempedulikan hal tersebut.sehingga Gerakan massa tidak henti-hentinya melakukan aksi dalam
menuntut sebuah perubahan.
Salah
satu gerakan massa yang kita kenal berasal dari mahasiswa Universitas Trisakti
yang turut prihatin terhadap kondisi kebangsaan pada saat itu walaupun
mahasiswa di universitas ini dikenal sebagai golongan menegah keatas, berbagai
aksi gerakannya berbuntut pada tanggal 12 mei 1998 yang dimulai dari aksi
demonstrasi dari kampus di grogol menuju kantor DPR/MPR yang dihadang oleh
aparat kepolisian yang memaksa mereka kembali ke kampus yang di kawal oleh
aparat namun pada sore hari menjelang maghrib, para mahasiswa yang berkumpul
tiba-tiba dikagetkan oleh penyerangan
aparat secara fisik yang melakukan penembakan dan penganiayaan yang menimbulkan
4 orang korban mahasiswa meninggal dunia dan peristiwa ini dikenal dengan kasus
trisakti 1998.
Peristiwa tersebut telah menumbuhkan perlawanan yang lebih serentak yang dilakukan oleh mahasiswa yang tidak hanya menurunkan Soeharto akan tetapi menuntut reformasi yang mengusung beberapa tuntutan diantaranya adili Soeharto, penegakan supremasi hukum, hilangkan dwifungsi ABRI dan seterusnya.
Peristiwa tersebut telah menumbuhkan perlawanan yang lebih serentak yang dilakukan oleh mahasiswa yang tidak hanya menurunkan Soeharto akan tetapi menuntut reformasi yang mengusung beberapa tuntutan diantaranya adili Soeharto, penegakan supremasi hukum, hilangkan dwifungsi ABRI dan seterusnya.
Frekuensi
demonstrasi mahasiswa semakin intensif dan dilakukan pengerahan massa secara
besar-besaran ke kantor DPR/MPR setelah
ditetapkannya TAP MPR No X pada tanggal 22 juli 1998 tentang pelaksanaan Sidang
Istimewa (SI) yang ingin mengesahkan secara legitimate presiden, karna selama
ini presiden B.J Habibie merupakan pemerintah transisi setelah presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Walaupun gerakan mahasiswa pada saat itu terpecah menjadi dua kelompok, ada
yang menerima SI dan ada yang menolak, akan tetapi gelombang massa kembali tak
surut dari hari kehari. Kondisi ini dinilai oleh aparat keamanan dan pertahanan
dapat mengancam keamanan dan ketahanan nasional. Sehingga pada tanggal 13
november 1998 tragedi kembali terjadi, massa yang terdiri dari mahasiswa dari
berbagai universitas dan masyarakat dari berbagai elemen dalam melakukan aksi
demonstrasi menolak SI dan menuntut reformasi dihadang oleh aparat Kodam jaya
yang dibantu pamswakarsa dengan melakukan penembakan kearah massa dan
penganiayaan yang menimbulkan korban sesuai laporan KOMNAS HAM luka 109 dan 18
orang meninggal dunia. Tragedi ini disebut kasus semanggi I Kejadian serupa
kembali terjadi pada tempat yang sama pada tanggal 24 september 1999 walaupun
dengan tuntutan utama yang berbeda yaitu penolakan terhadap rancangan undang-undang penanggulangan keadaan
bahaya (RUU PKB) yang dinilai jauh dari prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurut
laporan penyelidikan,
peristiwa ini mengakibatkan 8 orang meninggal dan 565 orang luka-luka yang lagi-lagi disebabkan oleh tindakan yang
tidak manusiawi dilakukan oleh aparat keamanan. Peristiwa ini dikenal dengan
kasus semanggi II. Tragedi
tersebut hanyalah serangkain peristiwa dari sekian banyak kasus yang mengusik
hati nurani kita yang ingin berkata kejamnya aparat keamanan dalam
menyelesaikan sebuah permasalahan. Tragedi ini juga mendorong kita untuk
mempertanyakan adakah keadilan di negeri
ini yang mengaku Negara hukum?. Dan hal tersebut juga mengindikasikan tidak
adanya perlindungan Hak Asasi Manusia bagi rakyat Indonesia. Prilaku
sebagaimana dicontohkan oleh aparat kemanan sebagaimana diatas yang telah
menimbulkan korban, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, terkecuali
kita menganggap mereka sebagai tidak punya lagi rasa kemanusiaan. Sehingga
peristiwa tersebut harus diproses sesuai dengan nilai keadilan para korban yang
tidak hanya dilihat sebagai kasus biasa akan tetapi pelanggaran terhadap nilai-nilai mendasar dari kemanusiaan UU HAM dan kasus Trisakti/ Semanggi.
Berbagai
kasus kemanusian yang terjadi dan dilatarbelakangi dari pemahaman bahwa kasus
pelanggaran tentang hak asasi manusia bukan hanya persoalan suatu bangsa akan
tetapi telah menjadi persoalan internasional sebagaimana dengan adanya DUHAM (The
Universal Declaration of Human Right) yang diproklamasikan oleh PBB pada tahun
1998 telah mendorong lahirnya instrument hukum perlindungan Hak Asasi Manusia.
Lahirnya Undang-Undang
HAM No. 39 Tahun 1999 dan Undang-undang
Pengadilan HAM No 26 tahun 2000, dan keputusan presiden KEPRES tentang
pembentukan KOMNAS HAM yang melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM. Semua
instrument ini dijadikan landasan bagi masyarakat untuk menilai yang mana kasus
pelanggaran HAM berat dan yang mana kasus pelanggaran criminal biasa.
Ruang lingkup HAM sebenarnya memiliki cakupan yang sangat luas, baik itu bidang politik,sosial, ekonomi maupun budaya. Berikut pengertian dalam DUHAM 1948 bahwa “Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi, sebagai anugrah tuhan yang maha esa, meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, yang oleh karna itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, selanjutnya manusia mempunyai hak dan tanggungjawab sebagai akibat perkembangan kehidupan dalam masyarakat”. Adapun HAM dalam UUP HAM Pasal 1 angka 1 “ Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dihormati, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ruang lingkup HAM sebenarnya memiliki cakupan yang sangat luas, baik itu bidang politik,sosial, ekonomi maupun budaya. Berikut pengertian dalam DUHAM 1948 bahwa “Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi, sebagai anugrah tuhan yang maha esa, meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, yang oleh karna itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, selanjutnya manusia mempunyai hak dan tanggungjawab sebagai akibat perkembangan kehidupan dalam masyarakat”. Adapun HAM dalam UUP HAM Pasal 1 angka 1 “ Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dihormati, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan
pelanggaran terhadap HAM berat lebih lanjut dibedakan atas dua sebagaimana
diatur dalam pasal 8 dan 9 UUP HAM.
Pasal 8 tentang kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan dengan maksud
mengahancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, agama,
ras, dan etnis. Perbuatan yang dimaksud membunuh, menganiaya, dan seterusnya
(baca UUP HAM).
Sedangkan pasal 9 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis. Diketahui
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Perbuatan tersebut dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran,
atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik secara sewenang-wenang
yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasianal, penyiksaan dan seterusnya (baca UUP HAM).
Melihat
penjelasan tersebut diatas maka kasus yang dilakukan oleh aparat keamanan masuk
dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagai salah satu kejahatan terhadap
kemanusiaan. Sebagai mana dalam laporan hasil penyelidikan KOMNAS HAM yang
masuk di kejaksaan. Pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan
yang bukan hanya terdiri dari mahasiswa saja tetapi juga masyarakat sipil,
sehingga perbuatan tersebut dianggap penyerangan secara sistematis atau meluas
terhadap penduduk sipil yang melakukan pembunuhan dan pembantaian secara tidak
manusiawi. Dalam kasus tersebut, jelas juga terlihat bahwa metode penyelesaian
yang dilakukan oleh aparat tidak dilakukan secara persuasive tetapi sangat
represif. Namun
yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah tidak adanya keseriusan
pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat tersebut, hal ini
terlihat jelas dari beberapa kali kejaksaan menolak kasus ini dari KOMNAS HAM
dengan alasan tidak memiliki fakta yang kuat. Akan tetapi setelah kasus ini
diterima oleh kejaksaan kembali polemik terjadi, pembentukan pengadilan HAM Ad
hock sebagaimana diatur bahwa untuk kasus yang terjadi sebelum UU HAM di undangkan, maka pemerintah
membentuk pengadilan HAM ad hock atas usulan DPR. Sebagaimana UUP HAM pasal 43 ayat 2 bahwa
pengadilan HAM ad hock sesuai penerapan asas retroatif yang melibatkan DPR RI.
Instrumen ini yang menjadi alasan mengapa DPR RI ikut menentukan kasus-kasus hukum padahal lembaga ini
adalah lembaga politik. Sebagai mana lembaga politik maka keputusan juga yang
diambil sangatlah politis. Hal ini dapat dilihat dari kandasnya kasus trisakti
semanggi dimeja DPR pada awal mei 2007 baru – baru ini dengan penolakan
mayoritas fraksi di tempat terhormat tersebut, hanya dua fraksi menyetujui
pembentukan pengadilan HAM ad hock dan selebihnya menolak dengan menganggap
kasus tersebut hanyalah kasus biasa yang dapat diselesaikan di pengadilan umum.
Setidaknya
ada dua mengapa sikap seperti itu diambil oleh wakil kita yang terhormat itu.
Pertama ada sebuah ketakutan politik, ketika kasus ini diungkap maka para elit-elit politik banyak yang akan masuk
penjara. Padahal elit-elit
ini merupakan kader partai atau turut membesarkan partai, dan selama ini mereka
berlindung dibawah partai. Kedua, Moral wakil-wakil rakyat telah tidak ada,
mereka layaknya seperti manusia yang tidak punya hati nurani. Tidak mampu
melihat persoalan secara obyektif dan peka terhadap penderitaan para korban
yang bukan hanya dirasakan oleh keluarga korban akan tetapi seluruh bangsa
Indonesia. Kita memang tidak pernah berharap banyak pada anggota dewan kita,
karna selama ini mereka telah banyak berprilaku tidak memihak pada rakyat.
Mungkin kita hanya berharap kapan mereka bertobat.
Dengan
ditolaknya pembentukan HAM ad hock oleh DPR maka harapan untuk menuntaskan
kasus ini semakin jauh. Sebagaimana diketahui bersama bahwa memang di negeri
ini keadilan melalui jalur hukum sangat susah untuk didapatkan. Justru ketidakadilan lah yang sering dipertontongkan
dihadapan kita. Contoh kasus diatas paling tidak memberikan gambaran tentang
hal tersebut dan sebagai kasus untuk mulai mempertanyakan adakah yang salah
dinegeri ini ?.
Kasus ini hanyalah sebagian kecil kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di
Indonesia yang mengalami nasib buruk. Masih banyak kasus-kasus lain yang sampai kini belum
memiliki kepastian hukum, kasus tanjung priok, pembunuhan munir, kasus
pembantaian etnis di beberapa
daerah dan lain-lain.
Kesemuanya itu akan menjadi drama seri bersambung dan berakhir dengan
kekecewaan korban dan rakyat Indonesia. Akan tetapi kita tetap berharap akan ada sebuah keberanian presiden untuk
mengambil kebijakan dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut tampa mempedulikan
DPR.
Agar tidak terjadi pelanggaran HAM
secara terus-menerus, maka dibuatlah sebuah lembaga untuk memelihara
perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun
masyarakat. Lembaga tersebut ialah
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berguna untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan
Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan
cara pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi
undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Pengadilan
HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya
meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi
manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18
(delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
BAB III
PENUTUP
Adapun kesimpulan
yang dapat penulis simpulkan, bahwa HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. HAM setiap individu
dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan
HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam
itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi
atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Adapun saran dari
penulis yakni kita sebagai makhluk sosial harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu, kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM apalagi untuk kepentingan politik.
Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
[1] Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat
Madani (Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta), hlm. 200.
[4] Magna Charta adalah
piagam yang dikeluarkan di inggris pada tanggal 15 juni 1215 yang membatasi
monarki inggris sejak masa Raja John dari kekuasaan absolut.
[5] OKI (Organisasi
Konferensi Islam) merupakan organisasi internasional non militer yang didirikan
di Rabat, Maroko pada tanggal 25 September 1969.
[15] Mashyur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM)
& Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM),
(Jakarta: Ghalia Indonesia), hlm.69.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar