Kamis, 17 September 2015

Makalah Fenomena HAM di Indonesia

Makalah HAM di Indonesia
oleh Putri Nurmawati
Merupakan mahasiswa Ilmu sejarah FIB USU stambuk 2012


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan dianugerahi akal dan nurani untuk dapat membedakan kebaikkan, keburukkan dan mengarahkan sikap dan perilaku. Oleh karena itu, manusia telah dibekali hak asasi manusia dalam dirinya sejak lahir. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Secara defenitif hak berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak asasi manusia atau yang disebut dengan HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, kita dituntut untuk menggunakan HAM dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan pelanggaran terhadap HAM. Karena bakal ada pengadilan yang akan menindaklanjutin apabila terjadi pelanggaran HAM sesuai dengan Undang-Undang mengenai HAM. Kemudian bagaimana pula perkembangan HAM di Indonesia serta bentuk-bentuk dan nilai-nilai daripada HAM itu sendiri, hal itulah yang membuat penulis sangat tertarik untuk dibahas dalam makalah ini.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, untuk mempermudah penulis dalam penulisan dan menghasilkan penulisan yang objektif, maka penulis perlu membatasi masalah yang akan dibahas. Pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu “Fenomena HAM di Indonesia”
Dari judul diatas, maka pokok permasalahan yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Pengertian HAM serta bentuk dan nilainya
2.      Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia, baik periode sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan
3.      Pelanggaran & pengadilan HAM di Indonesia


3.      Tujuan dan Manfaat Penulisan
Setelah diketahui apa rumusan masalah dalam penulisan, maka yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah apa yang menjadi tujuan dan manfaat dari penulisan tersebut. Setiap penulisan yang dilakukan pasti memiliki tujuan dan manfaat yang dicapai. Pada dasarnya penulisan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk memenuhi tugas Dosen untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Politik
2.      Untuk  mengetahui pengertian sejarah HAM serta bentuk dan nilainya
3.      Untuk mengetahui perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
4.      Untuk mengetahui pelanggaran & pengadilan HAM di Indonesia

Adapun manfaatnya yaitu untuk menambah nilai serta menambah ilmu pengetahuan mengenai HAM bagi penulis.





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian HAM
Banyak ahli mendakwa mengenai pengertian daripada HAM. Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa “Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being” (hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia)[1]. Miriam Budiarjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”[2]. Selanjutnya John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa Pencipta sebagai hak yang kodrati (Masyhur Effendi, 1994)[3]. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia. Sementara menurut Koentjoro Poerbapranoto (1976), HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Dalam pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah maupun setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


1.1  Sejarah HAM
Sejarah hak-hak asasi manusia (HAM) tumbuh dan berkembang pada waktu hak-hak asasi itu oleh manusia mulai diperhatikan dan diperjuangkan terhadap serangan-serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan suatu masyarakat atau negara (state). Pada hakikatnya persoalan mengenai hak-hak asasi itu berkisar pada hubungan antara manusia sebagai individu dan masyarakat. Sebab, suatu negara semakin kuat dan meluas, secara terpaksa ia akan mengintervensi lingkungan hak-hak pribadi yang mengakibatkan hak-hak pribadi itu semakin berkurang. Maka pada saat yang sama terjadilah persengketaan antara individu dan kekuasaan negara. Dalam pertarungan itu, pihak individu (rakyat) selalu berada pada posisi yang terkalahkan. Pada saat itu pula perlindungan terhadap hak-hak individu yang bersifat asasi itu sangat dibutuhkan. Bila ditelusuri lebih jauh ke belakang mengenai sejarah lahirnya HAM, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa cikal bakal HAM itu sebenarnya telah ada sejak lahirnya Magna Charta[4].
Semangat Magna Charta melahirkan undang-undang dalam kerajaan Inggris tahun 1689 yang dikenal dengan undang-undang hak (Bill of Right). Peristiwa ini dianggap sebuah keberhasilan rakyat Inggris melawan kecongkakan raja John, sehingga timbul suatu adagium yang berintikan “manusia sama di muka hukum (equality before the low)”. Adigium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi yang mengakui dan menjamin asas persamaan dan kebebasan sebagai warga negara. Asas persamaan ini pula yang nantinya, mendasari hakhak lainnya seperti kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia sebagaimana tercermin dalam konsideran mukadimah Deklarasi Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia 1948. Untuk mewujudkan kedalam suatu tindakan konkrit dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, pemikiran dua tokoh, Rousseau tentang kontrak sosialnya dan Motesquieu dengan trias politiknya telah memberikan kontribusi yang amat besar. Trias politica yang lahirnya didorong oleh sebuah keinginan untuk mencegah tirani, pada intinya membuat pemisahan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, sehingga seorang raja tidak dapat bertindak secara semena-mena di luar ketentuan hukum yang berlaku. Paham ini pula yang memberi semangat bagi munculnya deklarasi tentang kemerdekaan “Declaration of Independence” di Amerika (1776). Di dalam deklarasi itu ditegaskan bahwa manusia adalah merdeka sejak dalam perut ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Pada tahun 1789, di Prancis lahir sebuah deklarasi yang dikenal dengan The French Declaration, menyatakan hak-hak yang lebih rinci lagi sebagai dasar dari The Rule of Law. Di dalamnya dinyatakan antara lain: tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Pernyataan ini, selanjutnya, dipertegas pula dengan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression), kebebasan menganut keyakinan/agama (freedom of religion), perlindungan terhadap hak milik (the right of properti) dan hak-hak dasar lainnya. Dalam The French Declaration tersebut sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin timbulnya demokrasi dan negara hukum. Deklarasi yang lahir sebagai buah Revolusi Perancis itu telah berhasil meruntuhkan susunan masyarakat feodal termasuk golongan pendeta agama dan susunan pemerintahan negara yang bersifat kerajaan dengan sistem monarki absolut. Disebabkan revolusi tersebut bertujuan untuk memperoleh jaminan hak-hak manusia dalam perlindungan undang-undang negara, maka dirumuskanlah tiga prinsip yang disebut Trisloganda, yaitu : kemerdekaan (liberte),  kesamarataan (equalite), kerukunan dan persaudaraan (fraternite). Ketiga semboyan ini telah melahirkan Konstitusi Perancis 1791. Seiring dengan berjalannya waktu dan terjadinya perkembangan dalam kehidupan kemasyarakatan konsepsi HAM terus mengalami perubahan. Isi dan ruang lingkup HAM masa lampau itu ternyata tidak responsif dan aspiratif lagi terhadap perkembangan situasi serta tuntutan realitas sosial yang ada. Lagi pula hak-hak yang harus mendapat perlindungan tidak hanya bersifat yuridis-politik, melainkan juga hak-hak dalam bidang kehidupan lainnya seperti ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap HAM yang mencakup bidang yang lebih luas, maka pada permulaan abad ke 20, presiden Amerika, Franklin D. Rosevelt merumuskan empat macam hak-hak asasi yang dikenal dengan “The Four Freedoms”, yaitu :
1.      Freedom of speech (kemerdekaan/kebebasan berbicara),
2.      Freedom of religion (kemerdekaan/kebebasan dalam memilih agama),
3.      Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), dan
4.      Freedom from want.
Keempat macam hak-hak dasar ini disandarkan kepada sebuah argumen bahwa untuk membahagiakan manusia tidak cukup hanya dengan memberikan pengakuan hak-hak politik saja. Karena hak-hak politik dan yuridik tidak akan berarti apa-apa tanpa terpenuhinya kebutuhan manusia yang paling mendasar (basic need) seperti sandang, pangan dan papan. Berdasarkan argumen ini pula maka perspektif HAM dalam perkembangan selanjutnya mencakup bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Dimensi baru HAM yang dirumuskan D. Rosevelt ini menjadi inspirasi dan bagian yang tak terpisahkan dari Declaration of Human Rights 1948 yang menjadi pedoman pelaksanaan HAM hingga saat ini. Pernyataan yang disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini terdiri dari 30 pasal dan sangat sarat dengan ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia baik yang bersifat yuridik maupun politik. Dalam pembabakan perkembangan HAM, deklarasi ini disebur juga sebagai Generasi I Hak-hak Asasi Manusia, yang dalam pembahasan berikutnya disingkat dengan UDHR (Universal Declaration of Human Rights). Tahun 1993 diselenggarakan Konferensi Dunia tentang Hak-hak Asasi Manusia di Wina, Austria. Konferensi tersebut melahirkan beberapa kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat dan menegaskan pelaksanaan HAM di seluruh dunia. Hasil kesepakatan tersebut melahirkan sebuah deklarasi yang disebut “Deklarasi Wina”. Salah satu butirnya adalah: “Menegaskan kembali komitmen yang sungguh-sungguh dari semua negara untuk memenuhi kewajibannya dalam memajukan penghormatan, ketaatan dan perlindungan universal terhadap HAM dan kebebasan asasi untuk semua orang sesuai dengan Piagam PBB serta instrumen lainnya yang ada kaitannya dengan HAM dan hukum internasional”. Rumusan-rumusan HAM yang terdapat dalam UDHR itu kelihatannya belum mampu mengakomodasikan hasrat dan keinginan seluruh negara yang tergabung dalam PBB, terutama negara-negara yang penduduknya mayoritas umat Islam. Umat Islam melihat permasalahan yang sangat prinsipil di dalam pasal-pasal HAM tersebut. Misalnya, pasal 16 yang menyangkut dengan perkawinan antar umat yang berbeda agama, dan pasal 18 tentang hak kebebasan keluar-masuk agama.
Dalam pandangan Islam, perkawinan seorang muslim dengan non muslim adalah sesuatu yang terlarang (haram). Sedangkan kebebasan keluar-masuk agama adalah suatu kemurtadan. Dengan kata lain pasal 18 UDHR itu dipandang sebagai mempertegas hak seseorang untuk murtad (pindah-pindah agama). Atas dasar ini semua, maka negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam sedunia (OKI) membuat suatu rumusan tentang HAM berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang dideklarasikan di Kairo, Mesir tanggal 5 Agustus 1990[5]. Rumusan yang terdiri dari 25 pasal itu kemudian disebut dengan Cairo Declaration (Deklarasi Kairo) yang disingkat dengan CD saja. Deklarasi Kairo tidaklah membentuk rumusan HAM yang baru sama sekali tapi mengoreksi pasal-pasal yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip Islam seperti pasal 16 dan 18 tersebut di atas. Demikian pula konsep lainnya yang memberikan kebebasan tanpa batas moral Islam seperti homoseksual, lesbianisme, aborsi dan sejenisnya. Bagi pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam diberi landasan Al-Qur’an dan Sunnah.
1.2  Bentuk-Bentuk HAM
            Prof. Baharuddin Lopa, membagi HAM dalam beberapa jenis yaitu hak persamaan dan kebeasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak penghormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan pria, hak kebebasan memilih agama, hak kebebasan bertindak dan mencari suaka, hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak milik pribadi, hak menikmati hasil/produk ilmu, dan hak tahanan dan narapidana (Baharuddin Lopa, 1999)[6]. Adapun bentuk-bentuk lainnya yaitu :
1.      Hak Asasi Pribadi / Personal Right
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini  masing-masing
2.      Hak Asasi Politik / Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
c.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.      Hak mendapatkan pengajaran
c.      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1.3  Nilai-Nilai HAM 
Perdebatan tentang nilai-nilai HAM, apakah universal (artinya berlaku umum di semua negara) atau bersifat partikular (artinya nilai-nilai HAM pada suatu negara sangat kontekstual, yaitu mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara karena ada keterikatan dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu negara) terus berlanjut. Berkaitan dengan hal ini ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis, yaitu teori realitas, teori relativisme, teori radikal universal.
Teori realitas mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia seperti bertindak anarkis. Dalam situasi anarkis, setiap manusia saling mementingkan dirinya sendiri, sehingga menimbulkan tindakan yang tidak manusiawi. Dalam situasi anarkis prinsip universalitas moral yang dimiliki setiap individu tidak berlaku dan berfungsi. Untuk mengatasi hal ini Negara harus mengambil tindakan berdasar power dan security yang dimiliki dalam rangka menjaga kepentingan nasional dan keharmonisan sosial. Tindakan yang dilakukan Negara seperti di atas tidak termasuk dalam kategori tindakan pelanggaran HAM oleh Negara. Teori relativitas kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular (khusus). Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik, berlaku khusus pada suatu Negara.
Teori radikal universal berpandangan bahwa nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara. Nilai-nilai HAM berlaku di semua tempat. Dengan demikian pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku sama dan universal bagi semua bangsa dan Negara. Dalam kaitannya dengan hal ini, ada dua pandangan dalam melihat relativisme nilai-nilai HAM yaitu strong relativist dan weak relativist. Strong relativist beranggapan bahwa nilai-nilai HAM dan nilai-nilai lainnya secara prinsip ditentukan oleh budaya dan lingkungan tertentu, sedangkan universalitas nilai HAM hanya menjadi pengontrol dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang didasari oleh budaya local atau lingkungan yang spesifik. Berdasarkan pandangan ini diakuinya adanya nilai-nilai HAM yang bersifat particular dan universal. Sementara Weak relativist memberi penekanan bahwa nilai-nilai HAM bersifat universal dan sulit dimodifikasi berdasarkan pertimbangan budaya tertentu. Jadi, hanya mengakui nilai-nilai Hak Asasi Manusia universal.

2.      Perkembangan Pemikiran HAM Di Indonesia
Secara garis besar Prof. Bagir Manan dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1946) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)[7].
2.1  Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis yang terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan[8].
Hasil pemikiran HAM menurut beberapa organisasi :
Ø  Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Ø  Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
Ø  Sarekat Islam, menekankan pada usaha-usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
Ø  Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenan dengan alat produksi.
Ø  Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
Ø  Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
Ø  Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikian gagasan dan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakkan HAM, karena itu HAM  di Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat.
2.2 Periode Setelah Kemerdekaan (1945-sekarang)
                Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
2.2.1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak mereka (self determination), hak kebeasan untuk berserikat untuk melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikna pendapat terutama di parlemen[9]. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu Undang-Undang 1945[10]. Bersamaan dengan itu pula, prinsip kedaulatan rakyat dan negara Indonesia merdeka. Komitmen terhadap HAM pada awal periode kemerdekaan sebagaimana terdapat dalam Maklumat Pemerintah pada 1 November 1945 yang menyatakan :
“... sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”[11]
Selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang antara lainnya:
1.      Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada di dalam masyarakat.
2.      Pemerintah berharap partai-partai itu tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.
Hal yang paling penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dari sistem presidensil menjadi sistem parlementer, yang sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Isi maklumat tersebut ialah :
“... Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang ketat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susuanan demokrasi. Yang terpenting dalam erubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah tanggung jawab adalah di dalam tangan menteri.”[12]
2.2.2. Periode 1950-1959
Pada periode ini, dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit poltik. Interaksi di antara elit politik sendiri mengalami perubahan yang sangat besar setelah sesuatu negara memperoleh kemerdekaan[13]. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum, tata negara ini ada 3 aspek yaitu :
1.      Semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
2.      Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
3.      Pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis.
4.      Parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai reprensetasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
5.      Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapat iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri. Bahkan diusulkan oleh anggota Kontituante keberadaannya mendahului bab-bab UUD.
2.2.3.      Periode 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini, kekuasaan terpusat dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem ini Presiden melakukan tindakan inkonstitusional. Dalam kaitannya dengan HAM, telah terjadi pemasungan Hak Asasi Masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain telah terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga negara[14].
2.2.4.      Periode 1966-1998
Periode ini memasuki era Orde Baru yang dipimpin oleh seorang jenderal besar berkenamaan Soeharto yang menggantikan Soekarno sebagai presiden pertama Republik Indonesia. Peralihan dari Soekarno ke Soeharto membawa dampak terhadap HAM seperti semangat untuk menegakkan HAM dan sering diadakannya seminar tentang HAM. Seminar pada tahun 1967 yang mengenai pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah asia dan seminar pada tahun 1968 yang merekomendasikan perlunya uji materil yang berguna untuk melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No. XIV/MPRS1966, MPRS melalui panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam Piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta kewajiban Warganegara.
Pada tahun 1970-an sampai 1980-an, persoalan HAM di Indonesia tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Hal ini disebabkan oleh pemikiran elit penguasa yang menolak HAM sebagai produk barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut oleh orang Indonesia. Sementara itu, pemerintah hanya bersifat defensif dan refresif terhadap HAM. Meskipun pihak pemerintah mengalami kemandegan dan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama di kalangan masyarakat.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat pada tahun 1990-an, membuat pemerintah bergeser dari yang represif dan defensif menjadi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan HAM. Pada 7 juni 1993, terbentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)  berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan dan saran  kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Selain itu, komisi ini juga bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi-kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, Piagam Madinah, Khutbah Wada’, Deklarasi Kairo dan deklarasi atau perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penegakkan HAM.
Politik akomodatif dengan mengikutsertakan semua kelompok yang ada di dalam masyarakat dalam beragam aktivitasnya, pada umumnya akan mempermudah terciptanya persamaan adanya hak rakyat/hak bersama[15]. Dampak dari sikap akomodatif pemerintah dan dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga indeoenden adalah bergesernya paradigma pemerintah terhadap HAM dari partikularistik ke universalistik semakin kooperatifnya pemerintah terhadap upaya penegakkan HAM dI Indonesia.
2.2.5.      Periode 1998- sekarang
Rezimnya masa pemerintahan Soeharto memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pengkajian mulai dilakukan terhadap kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakkan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM.
Penegakkan HAM dilakukan dengan 2 cara yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada masa pemerintahan B.J Habibie, penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya UU No. 5/1999; Konvensi penghapusan segala bentuk dikriminasi rasial dengan UU No. 29/1999; Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat tentang perlindungan hak untuk berorganisasi dengan keppres No. 83/1998; Konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No. 19/1999; konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU No. 21/1999; Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No. 20/1999. Selain itu juga dicanangkan program “ Rencana Aksi Nasional HAM” pada 15 Agustus 1998 yang didasarkan pada empat pilar yaitu :
1.      Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM;
2.      Desiminasi informasi dan pendidiakn bidang HAM;
3.      Penentuan skala prioritas pelaksanan HAM;
4.      Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan.
3.      Pelanggaran & Pengadilan HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik di sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabuti Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk yaitu : pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatn genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM). Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Salah satu pelanggaran HAM yang tak mungkin dilupakan terutama bagi kalangan mahasiswa ialah Pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi. Pada tahun 1997 bangsa Indonesia dilanda krisis moneter yang menimbulkan penderitaan terhadap rakyat. Keinginan akan perubahan bangsa Indonesia kearah yang lebih baik dan bangkit dari krisis ekonomi semakin meruncing pada keinginan adanya seorang pemimpin baru dan sistem keindonesian yang baru, Hal ini terlihat dari aksi mahasiswa dan masyarakat tidak menginginkan kembali presiden Soeharto disahkan kembali menjadi presiden yang kelima kalinya, yang menurut mereka merupakan otak dari seluruh rangkaian krisis yang dialami bangsa ini. Namun MPR tidak mempedulikan hal tersebut.sehingga Gerakan massa tidak henti-hentinya melakukan aksi dalam menuntut sebuah perubahan.
Salah satu gerakan massa yang kita kenal berasal dari mahasiswa Universitas Trisakti yang turut prihatin terhadap kondisi kebangsaan pada saat itu walaupun mahasiswa di universitas ini dikenal sebagai golongan menegah keatas, berbagai aksi gerakannya berbuntut pada tanggal 12 mei 1998 yang dimulai dari aksi demonstrasi dari kampus di grogol menuju kantor DPR/MPR yang dihadang oleh aparat kepolisian yang memaksa mereka kembali ke kampus yang di kawal oleh aparat namun pada sore hari menjelang maghrib, para mahasiswa yang berkumpul tiba-tiba dikagetkan oleh penyerangan aparat secara fisik yang melakukan penembakan dan penganiayaan yang menimbulkan 4 orang korban mahasiswa meninggal dunia dan peristiwa ini dikenal dengan kasus trisakti 1998.
Peristiwa tersebut telah menumbuhkan perlawanan yang lebih serentak yang dilakukan oleh mahasiswa yang tidak hanya menurunkan
Soeharto akan tetapi menuntut reformasi yang mengusung beberapa tuntutan diantaranya adili Soeharto, penegakan supremasi hukum, hilangkan dwifungsi ABRI dan seterusnya.
Frekuensi demonstrasi mahasiswa semakin intensif dan dilakukan pengerahan massa secara besar-besaran ke kantor DPR/MPR setelah ditetapkannya TAP MPR No X pada tanggal 22 juli 1998 tentang pelaksanaan Sidang Istimewa (SI) yang ingin mengesahkan secara legitimate presiden, karna selama ini presiden B.J Habibie merupakan pemerintah transisi setelah presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Walaupun gerakan mahasiswa pada saat itu terpecah menjadi dua kelompok, ada yang menerima SI dan ada yang menolak, akan tetapi gelombang massa kembali tak surut dari hari kehari. Kondisi ini dinilai oleh aparat keamanan dan pertahanan dapat mengancam keamanan dan ketahanan nasional. Sehingga pada tanggal 13 november 1998 tragedi kembali terjadi, massa yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat dari berbagai elemen dalam melakukan aksi demonstrasi menolak SI dan menuntut reformasi dihadang oleh aparat Kodam jaya yang dibantu pamswakarsa dengan melakukan penembakan kearah massa dan penganiayaan yang menimbulkan korban sesuai laporan KOMNAS HAM luka 109 dan 18 orang meninggal dunia. Tragedi ini disebut kasus semanggi I Kejadian serupa kembali terjadi pada tempat yang sama pada tanggal 24 september 1999 walaupun dengan tuntutan utama yang berbeda yaitu penolakan terhadap rancangan undang-undang penanggulangan keadaan bahaya (RUU PKB) yang dinilai jauh dari prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurut laporan penyelidikan, peristiwa ini mengakibatkan 8 orang meninggal dan 565 orang luka-luka yang lagi-lagi disebabkan oleh tindakan yang tidak manusiawi dilakukan oleh aparat keamanan. Peristiwa ini dikenal dengan kasus semanggi II. Tragedi tersebut hanyalah serangkain peristiwa dari sekian banyak kasus yang mengusik hati nurani kita yang ingin berkata kejamnya aparat keamanan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Tragedi ini juga mendorong kita untuk mempertanyakan adakah keadilan di negeri ini yang mengaku Negara hukum?. Dan hal tersebut juga mengindikasikan tidak adanya perlindungan Hak Asasi Manusia bagi rakyat Indonesia. Prilaku sebagaimana dicontohkan oleh aparat kemanan sebagaimana diatas yang telah menimbulkan korban, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, terkecuali kita menganggap mereka sebagai tidak punya lagi rasa kemanusiaan. Sehingga peristiwa tersebut harus diproses sesuai dengan nilai keadilan para korban yang tidak hanya dilihat sebagai kasus biasa akan tetapi pelanggaran terhadap nilai-nilai mendasar dari kemanusiaan UU HAM dan kasus Trisakti/ Semanggi.
Berbagai kasus kemanusian yang terjadi dan dilatarbelakangi dari pemahaman bahwa kasus pelanggaran tentang hak asasi manusia bukan hanya persoalan suatu bangsa akan tetapi telah menjadi persoalan internasional sebagaimana dengan adanya DUHAM (The Universal Declaration of Human Right) yang diproklamasikan oleh PBB pada tahun 1998 telah mendorong lahirnya instrument hukum perlindungan Hak Asasi Manusia. Lahirnya Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999 dan Undang-undang Pengadilan HAM No 26 tahun 2000, dan keputusan presiden KEPRES tentang pembentukan KOMNAS HAM yang melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM. Semua instrument ini dijadikan landasan bagi masyarakat untuk menilai yang mana kasus pelanggaran HAM berat dan yang mana kasus pelanggaran criminal biasa.
            Ruang lingkup HAM sebenarnya memiliki cakupan yang sangat luas, baik itu bidang politik,sosial, ekonomi maupun budaya. Berikut pengertian dalam DUHAM 1948 bahwa “Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi, sebagai anugrah tuhan yang maha esa, meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, yang oleh karna itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, selanjutnya manusia mempunyai hak dan tanggungjawab sebagai akibat perkembangan kehidupan dalam masyarakat”. Adapun HAM dalam UUP HAM Pasal 1 angka 1 “ Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dihormati, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan pelanggaran terhadap HAM berat lebih lanjut dibedakan atas dua sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 UUP HAM. Pasal 8 tentang kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan dengan maksud mengahancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, agama, ras, dan etnis. Perbuatan yang dimaksud membunuh, menganiaya, dan seterusnya (baca UUP HAM). Sedangkan pasal 9 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis. Diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Perbuatan tersebut dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasianal, penyiksaan dan seterusnya (baca UUP HAM).
Melihat penjelasan tersebut diatas maka kasus yang dilakukan oleh aparat keamanan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagai salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagai mana dalam laporan hasil penyelidikan KOMNAS HAM yang masuk di kejaksaan. Pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan yang bukan hanya terdiri dari mahasiswa saja tetapi juga masyarakat sipil, sehingga perbuatan tersebut dianggap penyerangan secara sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil yang melakukan pembunuhan dan pembantaian secara tidak manusiawi. Dalam kasus tersebut, jelas juga terlihat bahwa metode penyelesaian yang dilakukan oleh aparat tidak dilakukan secara persuasive tetapi sangat represif. Namun yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat tersebut, hal ini terlihat jelas dari beberapa kali kejaksaan menolak kasus ini dari KOMNAS HAM dengan alasan tidak memiliki fakta yang kuat. Akan tetapi setelah kasus ini diterima oleh kejaksaan kembali polemik terjadi, pembentukan pengadilan HAM Ad hock sebagaimana diatur bahwa untuk kasus yang terjadi sebelum UU HAM di undangkan, maka pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hock atas usulan DPR. Sebagaimana UUP HAM pasal 43 ayat 2 bahwa pengadilan HAM ad hock sesuai penerapan asas retroatif yang melibatkan DPR RI. Instrumen ini yang menjadi alasan mengapa DPR RI ikut menentukan kasus-kasus hukum padahal lembaga ini adalah lembaga politik. Sebagai mana lembaga politik maka keputusan juga yang diambil sangatlah politis. Hal ini dapat dilihat dari kandasnya kasus trisakti semanggi dimeja DPR pada awal mei 2007 baru – baru ini dengan penolakan mayoritas fraksi di tempat terhormat tersebut, hanya dua fraksi menyetujui pembentukan pengadilan HAM ad hock dan selebihnya menolak dengan menganggap kasus tersebut hanyalah kasus biasa yang dapat diselesaikan di pengadilan umum.
Setidaknya ada dua mengapa sikap seperti itu diambil oleh wakil kita yang terhormat itu. Pertama ada sebuah ketakutan politik, ketika kasus ini diungkap maka para elit-elit politik banyak yang akan masuk penjara. Padahal elit-elit ini merupakan kader partai atau turut membesarkan partai, dan selama ini mereka berlindung dibawah partai. Kedua, Moral wakil-wakil rakyat telah tidak ada, mereka layaknya seperti manusia yang tidak punya hati nurani. Tidak mampu melihat persoalan secara obyektif dan peka terhadap penderitaan para korban yang bukan hanya dirasakan oleh keluarga korban akan tetapi seluruh bangsa Indonesia. Kita memang tidak pernah berharap banyak pada anggota dewan kita, karna selama ini mereka telah banyak berprilaku tidak memihak pada rakyat. Mungkin kita hanya berharap kapan mereka bertobat.
Dengan ditolaknya pembentukan HAM ad hock oleh DPR maka harapan untuk menuntaskan kasus ini semakin jauh. Sebagaimana diketahui bersama bahwa memang di negeri ini keadilan melalui jalur hukum sangat susah untuk didapatkan. Justru ketidakadilan lah yang sering dipertontongkan dihadapan kita. Contoh kasus diatas paling tidak memberikan gambaran tentang hal tersebut dan sebagai kasus untuk mulai mempertanyakan adakah yang salah dinegeri ini ?. Kasus ini hanyalah sebagian kecil kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia yang mengalami nasib buruk. Masih banyak kasus-kasus lain yang sampai kini belum memiliki kepastian hukum, kasus tanjung priok, pembunuhan munir, kasus pembantaian etnis di beberapa daerah dan lain-lain. Kesemuanya itu akan menjadi drama seri bersambung dan berakhir dengan kekecewaan korban dan rakyat Indonesia. Akan tetapi kita tetap berharap akan ada sebuah keberanian presiden untuk mengambil kebijakan dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut tampa mempedulikan DPR.
            Agar tidak terjadi pelanggaran HAM secara terus-menerus, maka dibuatlah sebuah lembaga untuk memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat. Lembaga tersebut ialah Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berguna untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
       Dengan cara pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
       Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

BAB III
PENUTUP
Adapun kesimpulan yang dapat penulis simpulkan, bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Adapun saran dari penulis yakni kita sebagai makhluk sosial harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu, kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM apalagi untuk kepentingan politik. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.






[1] Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani (Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta), hlm. 200.
[2] Soejadi & Dahlan, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri), hlm.109.
[3] Azra, Op.Cit., 200.
[4] Magna Charta adalah piagam yang dikeluarkan di inggris pada tanggal 15 juni 1215 yang membatasi monarki inggris sejak masa Raja John dari kekuasaan absolut.
[5] OKI (Organisasi Konferensi Islam) merupakan organisasi internasional non militer yang didirikan di Rabat, Maroko pada tanggal 25 September 1969.
[6] Azra, Op.Cit., 214.
[7] Azra, Op.Cit., 207.
[8] Azra , Op.Cit., 209.
[9] Ibid.
[10] Legitimasi adalah kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan yang memiliki sumber keabsahan.
[11] Azra, Op.cit., 209.
[12] Azra, Op.Cit., 210.
[13] Nazaruddin Sjamsuddin, Integrasi Politik Di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia), hlm. 173.
[14] Restriktif merupakan suatu sikap untuk melakukan pembatasa  ketat oleh kekuasaan.
[15] Mashyur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), (Jakarta: Ghalia Indonesia), hlm.69.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar