Tulisan ini berupa makalah yang telah dipresentasekan pada mata kuliah Seminar Sejarah Indonesia I
Penulis : PUTRI NURMAWATI
Merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah FIB USU stambuk 2012
“Dinamika Kehidupan Buruh
Dengan Tipu Daya dan Kekejaman Toean Keboen di Sumatera Timur (1870-1930)”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Sumatera Utara hingga kini sangat terkenal
dengan perkebunannya. Jika ditinjau dari aspek sejarahnya, tanahnya yang begitu
subur dapat menumbuhkan Pohon Berdaun Emas (sebutan buku dari Nasrul Hamdani
tentang Tembakau Deli) yang telah mengubah Sumatera khususnya Medan sebagai
bandar terbesar yang mekar di Sumatera Utara (Sumatera Timur dulunya).
Hal ini berawal pada tahun 1863 seorang
turunan Arab bernama Said Bin Abdullah bin Umar Bilsagih telah menceritakan
tentang keberadaan Tembakau yang memiliki kualitas yang tinggi di Tanah Deli
yang kemudian mengajak rekan-rekan dagangnya bangsa Belanda untuk menanam
tembakau. Pedagang tembakau yang pertama kali tertarik untuk menanam tembakau
di Deli adalah Firma J.F van Leeuwen, dan mengirim pegawainya antara lain Tuan
Jacobus Nienhuys untuk datang ke Deli dengan kapal “Josephine” milik Firma van
Leeuwen Mains & Co.[1]
Sesampainya di Deli pada tanggal 07 Juli
1863, dengan melalui bantuan Tuan Abdullah yang berusaha mendekati Sultan Deli,
akhirnya Nienhuys berhasil mendapatkan konsesi tanah untuk membuka perkebunan di
Tanah Deli. Konsensi Tanah yang diberikan berada di tepi Sungai Deli (Labuhan
Deli) dengan luas 4.000 bau, dengan
masa Hak Guna Usaha (HGU) selama 20 tahun.[2]
Pada 5 tahun pertama tidak dikenakan pajak (free) namun setelah itu dikenakan
pajak sebesar 200 Gulden.
Pada awalnya penanaman tembakau yang
dilakukan oleh Nienhuys dkk mengalami kegagalan dan kerugian yang cukup besar
sehingga membuat Firma J.F van Leeuwen menarik diri dalam usaha
penanaman tembakau di Deli. Semua pegawai akhirnya pulang kembali ke Jawa
terkecuali dengan Nienhuys karena ia merasa bahwa Tanah Deli memiliki potensi.
Kegagalan sebelumnya justru tidak membuat Nienhuys menjadi putus asa melainkan
membuat semangat bagi dirinya dengan ia meneruskan usahanya. Dengan
kegigihannya, ia berhasil memanen hasil tembakau yang kemudian dikirim ke Rotterdam dan disambut baik dengan
pedagang tembakau disana. Keberhasilannya mendorong P van Den Arend memberikan bantuan
modal untuk memperluas lagi usahanya. Usahanya pun semakin berkembang kala itu
dan membuat Nienhuys harus lebih banyak memperkerjakan buruh. Berdasarkan hal
itu pula, penulis sangat tertarik untuk menulis karya ilmiah ini dengan judul “Dinamika
Kehidupan Buruh dengan Tipu Daya dan Kekejaman Toean Keboen di Sumatera Timur
(1870-1930)”.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana datangnya buruh ke Sumatera Timur?
- Bagaimana kehidupan buruh di Sumatera Timur?
- Bagaimana pertikaian buruh dengan tuan kebun dan
pengurus kebun lainnya?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Penulisan
Sebagaimana layaknya penulisan, pasti memiliki tujuan dan
manfaat. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah:
1.
Untuk mendeskripsikan latar belakang datangnya buruh ke Sumatera Timur.
2.
Untuk menjelaskan kehidupan
buruh di Sumatera Timur.
- Untuk
menjelaskan pertikaian buruh dengan tuan kebun dan pengurus kebun lainnya.
Adapun
manfaat dari penulisan yaitu untuk menambah wawasan penulis dalam kancah Sejarah
Perburuhan di Sumatera Timur. Selain itu, kedepannya dapat dijadikan bahan
referensi (bacaan) untuk tulisan selanjutnya yang berkaitan dengan penulisan
ini,
1.4
Metode Penulisan
Adapun
metode yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini
yaitu:
1. Heuristik
(pengumpulan sumber)
Pada
awalnya yang dilakukan penulis ialah mencari sumber atau data yang ada
kaitannya dengan apa yang dibahas dan kemudian dikumpulkan. Penulis mengambil
sumber atau data dari media internet, berhubung karena sumber atau data dari
buku sangat sulit dicari.
2. Kritik
Setelah
penulis berhasil mencari sumber atau data, kemudian di kritik terlebih dahulu
apakah sumber atau data dapat digunakan atau tidak.
3. Interprestasi
Setelah
sumber atau data di kritik, selanjutnya penulis melakukan penggabungan sumber
atau data. Penggabungan dilakukan dengan cermat supaya hasilnya koherensi.
4. Historiografi
(penulisan)
Langkah terakhir ialah menuliskan apa yang telah di
interprestasikan sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Datangnya Buruh ke Perkebunan Sumatera Timur
Perkebunan
tembakau di Sumatera Timur yang dirintis oleh Jacobus Nienhuys mencapai puncak
kegemilangannya pada tahun 1887 hingga 1931. Tumbuhnya perkebunan ini berjalan
pesat sejak berlakunya Agrarische Wet
pada tahun 1870, yang memberikan hak erfpacht
atas tanah kepada perusahaan swasta selama 75 tahun. Agrarische Wet 1870 memang
dimaksudkan untuk mengundang modal swasta ke Hindia Belanda menggantikan sistem
tanam paksa (culltuurstelsel), akibat
kemenangan kaum Liberal di Parlemen Belanda. Undang-undang ini demikian memikat
hingga pada tahun 1872, di Sumatera Timur telah beroperasi 13 perkebunan
tembakau yang terletak di Deli, satu perkebunan di Langkat dan satu lagi
terletak di Serdang.[3]
Perkembangan
perkebunan yang demikian pesat, menimbulkan masalah tenaga kerja. Pada waktu
itu di Sumatera Timur sulit mendapatkan buruh untuk bekerja di perkebunan. Oleh
karena itu, para pengusaha perkebunan terpaksa mencari personil mereka di
tempat lain seperti di Malaya dan Singapura.
Kesulitan
untuk mendatangkan kuli Cina dari Semenanjung Malaka, dan kebutuhan akan
pekerja yang terus meningkat, mengakibatkan para Tuan Kebun mulai mendatangkan
kuli dari daerah lain, seperti dari Jawa dan dari daratan Cina. Kuli yang
didatangkan dari desa-desa miskin di Jawa tengah untuk mendapatkan kuli-kuli serta
Eropa untuk staf manajemen. Sehingga kuli-kuli di Deli terdiri dari berbagai
suku bangsa.
“...
Koeli Koeli di Deli ada bangsa werna werna: Tjina, Djawa (laki prampoean)
Kling, Bandar Bojan. Koeli koeli iteo jang banjak pekerdja dengan contract,
jang menjeboetkan bahoea digantoengi oekoeman, djikaloek koeli minggat dari
pekerdja’an sebeloem Contract abis.
...
Koeli contract itoe jang banjak datang dari tanah Java, dari Singgapore dan
dari negeri Tjina.”[4]
Untuk
menjaga agar pekerja yang didatangkan dari daerah yang jauh ini tidak melarikan
diri maupun mangkir dalam melakukan pekerjaannya, maka setiap pekerja diikat
dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
“...
Toen-toean kebeon soeka ikat koelinja dengan contract. Cantract itoe oentoek satoe-doea
taoen. Siapa-siapa koeli jang diikat contract kaloe tak kerdja bisa si
krekel....”.
Seperti
halnya di seluruh Asia Tenggara, maka perekrutan tersebut dilakukan melalui
“calo-calo” hingga para pengusaha perkebunan mulai berorganisasi konvoi mereka
sendiri langsung dari Cina; dalam hal orang Jawa, para pekerja yang sudah habis
kontraknya diberi cuti pulang guna membantu merekrut lebih banyak pekerja dari
desa-desa kelahiran mereka, sehingga memungkinkan perusahaan menghindari
ketergantungan dengan calo kuli yang memasang harga yang amat tinggi.[5]
Bahkan dengan perekrutan dan transport merupakan urusan yang tetap mahal dan
para pengusaha perkebunan serta para bankir mengadakan usaha-usaha luas untuk
menjamin agar investasi awalnya tetap aman.
2.1.1 Perekrutan Buruh Perkebunan dari Asia
hingga Eropa
Para
pengusaha perkebunan di masa awal, administrasi perkebunan Eropa khususnya pada
tahun-tahun permulaan ekspansi dilengkapi dengan personil campuran beraneka
ragam yang tak berpengalaman, dengan sedikit atau tanpa persiapan untuk tugas
mereka dan dengan tujuan yang sama menghimpun kekayaan. Diantara mereka
terdapat para keturunan keluarga bisnis yang gagal, para pelarian dari masalah
cinta yang naas, kaum aristokrasi melarat, para petualang pengerja harta, atau
orang-orang muda yang mencoba melanjutkan kehidupan dan melupakan malapetaka
finansial mereka. Visi ini tanpa diragukan terlalu diromantiskan, yang lebih
banyak memfokuskan pada sejumlah kaum marjinal daan pelariaan sosial daripada
menelaah mayoritas kelas penganggur menengah-bawah dimana Hindia-Belanda
memberikan akan harapan perbaikan finansial.
Bagi
para pekerja Asia, pengharapan tersebut tidaklah begitu berbeda walaupun
sederhana. Sekalipun ada ikatan kontrak, Deli diiklankan sebagai sorga, tempat
terdapatnya uang, tanah, perempuan dalam jumlah yang melimpah. Di Jawa, pulau
besar yang padat penduduknya terampil pula masyarakatnya namun banyak yang sedang menganggur
akibat berakhirnya sistem Tanam Paksa (1830-1870).[6]
Kisah itu dipakai untuk membujuk atau lebih tepat menipu calon kuli agar mau
meneken kontrak. Para pencari calon buruh memikat kaum muda, miskin dan malahan
pemilik-pemilik tanah dengan dongengan tentang emas, tanah, dan upah besar,
banyak yang terbujuk oleh uang panjar kontan “gratis”, dan hanya pada kemudian
harilah mereka akan mengetahui bahwa uang tersebut akan terambil kembali dengan
pengurangan pendapatan bulanan mereka.
Bekas “kuli-kuli kontrak” di Sumatera kini
menuturkan cerita pengalaman yang kebanyakan sama; mereka telah ditipu para
perekrut curang, disesatkan oleh makhluk-makhluk halus atau diberi ramuan yang
menjadikan mereka berpikir dan penurut. Walau alasan-alasan ini mengada-ada,
mereka memberi gambaran bahwa kehidupan di Deli sedikit persamaannya dengan apa
yang dikatakan orang-orang.
Pada
akhir abad ke-19 pekerja Tionghoa dicari secara khusus karena kerajinan dan
keterampilan mereka, namun biaya perekrutan meski dengan ikatan kontrak,
membuat sumber ini semakin tidak menarik. Hal ini lebih jelas kebenarannya
karena disadari bahwa dekatnya terdapat sumber Jawa yang lebih murah. Ketika
perusahaan-perusahaan mendiversifikasikan diri dengan teh, karet dan kelapa
sawit, maka lebih banyak orang Jawa disalurkan ke perkebunan tersebut. Lambat
laun perekrutan orang Tionghoa dihentikan. Walaupun masih terdapat 26.000
pekerja Tionghoa di tahun 1930, kini mereka merupakan 10 % saja dari seluruh
buruh dan bukan 90% seperti abad yang lalu.
Orang
Jawa tidak terlepas dari tahun-tahun awal pertumbuhan. Dalam tahun 1922 saja
lebih dari 50.000 kuli kontrak telah diimpor dari Jawa Tengah untuk mengisi
permintaan mendesak akan buruh di perkebunan-perkebunan karet baru cultuurgebied. Badan-badan perekrutan
tumbuh bagaikan cendawan di Jawa, khususnya di kota-kota pantai yang besar di
Semarang dan Betawi, yanag menarik buruh dari daerah-daerah kerajaan Vorstelanden (terdiri dari Yogyakarta
dan Surakarta) yang berpenduduk padat, dan dari wilayah-wilayah sekitar
Banyumas dan Purworejo lebih jauh di Barat. Bersamaan dengan meluasnya usaha
perekrutan di Jawa, maka “badan-badan imigrasi” liar menurut kabar telah
menampilkan gaya sebagai pasaran perdagangan besar yang ditujukan kepada
penjualan, bukan perekrutan buruh. Dalam pers Belanda sezamannya, terhimpir
antara berita-berita pelelangan binatang, muncullah pengumuman-pengumuman yang
meniklankan penyerahan terjamin “orang-orang lelaki dan perempuan sehat kuat”
dengan biaya “murah” sebesar 60 gulden tiap
kepala.
Alasan membajirnya
orang Jawa ke Deli, yang berlangsung terus selama 80 tahun selanjutnya, merupakan akibat akan penurunan
kesejahteraan penduduk pribumi yang pada peralihan abad dapat mudah dibaca di
hampir setiap laporan pemerintah tentang hal itu. Beberapa orang dapat saja
menetap di Deli setelah berakhirnya kontrak mereka karena lebih menyukainya
(Pelzer 1978:61), tetapi banyak yang tidak mempunyai pilihan lain. Tindakan
untuk menahan mereka di sana dilaksanakan untuk sebagian melalui kebijaksanaan
perekrutan berdasarkan jenis kelamin, pembagian upah, dan alokasi pekerjaan.[7]
2.2 Perkembangan Buruh Perkebunan di Sumatera Timur
Perkembangan
perkebunan yang terjadi terus-menerus dalam beberapa puluh tahun, terdengar
pula hingga ke mancanegara sehingga menarik pengusaha asing untuk tidak
segan-segan menanamkan sahamnya di perkebunan Sumatera Timur. Dampaknya,
membuat para pengusaha perkebunan memperluas daerah-daerah yang akan ditanami
dengan komoditi perkebunan dengan tujuan menghasilkan produksi yang
sebanyak-banyaknya. Hal ini tentunya memicu para pengusaha untuk menambah
jumlah tenaga kerjanya. Secara otomatis jumlah buruh pun meningkat seiring
dengan semakin luasnya daerah perkebunan di Sumatera Timur.
Pada
tahun 1871, kuli Cina yang berasal dari Penang dan Singapura yang bekerja
sebagai kuli di perkebunan tembakau di Deli berjumlah 3.000 orang. Laporan
konsul di Penang pada tahun 1886 menyebutkan bahwa telah tiba 57.186 imigran
Cina, angka ini meningkat bila dibandingkan pada tahun 1885 sebanyak 44.096
orang dan 40.257 orang pada tahun 1884. Kuli-kuli ini diberangkatkan ke Langkat
3.862 orang, ke Serdang 599 orang, ke Bedagei 190 orang, ke Bobangan 122 orang,
ke Batubara 344 orang dan ke Asahan 226 orang. Jumlah ini tidak termasuk mereka
yang diberangkatkan tanpa kontrak.[8]
Serikat Pengusaha Perkebunan di Deli pada tahun 1890 memuat suatu pengumuman
pada surat kabar Deli Courant, sebuah
daftar jumlah kuli-kuli yang bekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan milik
anggota serikat pengusaha. Pengumuman tersebut menguraikan bahwa terdapat
40.662 kuli Cina, 10.745 orang kuli Jawa, 3.870 orang Boyan dan Banjar, serta
2.179 orang kuli Keling. Daftar yang sama muncul dalam edisi pertama Deli Courant mengenai jumlah kuli di
seluruh Deli selama tahun 1883 dan 1884. Jumlah dari komite pengusaha hanya
menyangkut 95 perkebunan dari 33 anggotanya. Sementara itu wakil pemerintah
Belanda di Deli mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 20.647 orang kuli Cina
pada tahun 1883. Jumlah ini menurun sedikit pada tahun 1884 yakni sebanyak
26.620 orang. Pada tahun 1883, jumlah kuli-kuli Keling ada sebanyak 1.475 orang
dan pada 1884 sebanyak 1.747 orang. Orang-orang Boyan yang menjadi kuli di
perkebunan-perkebunan di Deli pada tahun 1883 sebanyak 783 orang yang kemudian
meningkat menjadi 1.088 orang pada tahun 1884/ kuli-kuli Jawa pada tahun 1883
masih berjumlah 2.023 orang namun kemudian meningkat menjadi 3.217 pada tahun
1884. Jumlah kuli-kuli ini lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel di bawah
ini:
Tabel 1.
Jumlah Kuli di Sumatera Timur
Hingga Tahun 1890
Asal Kuli
|
Tahun 1883
|
Tahun 1884
|
Tahun 1890
|
Cina
|
20.647
|
26.620
|
40.662
|
Jawa
|
2.023
|
3.217
|
10.745
|
Boyan dan Banjar
|
783
|
1.088
|
3.870
|
Keling
|
1.475
|
1.747
|
2.179
|
Sumber: T.
Keizerina Devi, Poenale Sanctie Studi
tentang Globalisasi Ekonomi Dan Perubahan Hukum di Sumatera Utara, (Medan:
Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, 2004), hlm. 69.
Selanjutnya
di Penang selama tahun 1886 telah datang sebanyak 1.733 wanita Cina dan 938 anak
Cina. Selain itu pada tahun yang sama didatangkan pula kuli-kuli Keling yang
jumlahnya jauh lebih kecil yakni 16.887 orang dibandingkan 13.417 orang pada
tahun 1885. Kuli-kuli India di Sumatera Timur sangat diperlukan oleh para
pengusaha, namun kelancaran pengangkutannya masih terbentur hasil kesepakatan
antara Pemerintah India dan wakil pengusaha Hindia Belanda.
Konsul
Jendral Hindia Belanda untuk The Straits
Settlement yang berkedudukan di Penang, Lavino, menyampaikan kenyataan
bahwa meskipun Pemerintahan Inggris telah mengeluarkan peraturan dalam lembaran
Negara No. 8 Tahun 1887 yang melarang pencarian tenaga pribumi untuk melakukan
pekerjaan di wilayah Hindia Belanda, namun tidak menurunkan pengangkutan tenaga
kerja dari Jawa dan daerah lainnya di Straits
Settlements selama tahun 1887.
Pada
tahun 1888 dilaporkan imigran yang datang bekerja ke Sumatera Timur berjumlah
5598 atau 511 lebih banyak daripada tahun 1887. Sebanyak 2711 orang datang dari
Banjarmasin, 1340 dari Bawean dan 1547 dari Jawa. Sebanyak 4065 imigran membuat
kontrak kerja di depan Protector of Emigrants, dan dari mereka berangkat
sebanyak 2763 ke Pantai Timur Sumatera (pada tahun 1887 hanya 1940 yang membuat
kontrak), sementara jumlah yang berangkat ke Borneo Utara adalah 1153 orang
dibandingkan 119 pada tahun 1887.[9]
Pada tahun 1890 Pemerintah Inggris di Penang
melaporkan banyaknya kuli-kuli yang diangkut ke daerah Sumatera Timur dari
penang pada tahun 1888 dan 1889. Untuk perkebunan-perkebunan di Deli disebutkan
pada tahun 1889 berjumlah 1.751 orang dan pada tahun 1888 sebanyak 4681. Jumlah
ini tidak termasuk untuk kuli-kuli yang didatangkan ke perkebunan-perkebunan di
langkat, Binjei, Asahan, Bedagei, dan Serdang. Jumlah kuli tersebut termasuk
1980 orang wanita dan 996 anak-anak Cina yang diangkut melalui Penang. Namun disamping
kuli-kuli yang diangkut dari penang ada pula kuli yang diangkut langsung dari
Cina ke Sumatera Timur yang jumlahnya tidak dapat diketahui pasti. Jumlah kuli-kuli
yang diangkut ke Sumatera Timur melalui penang lebih Jelas dapat dilihat dari
tabel di bawah ini:
Tabel 2.
Jumlah Kuli yang didatangkan Ke
Sumatera Timur
Pada Tahun
1888-1889
Daerah Tujuan
|
Tahun 1888
|
Tahun 1889
|
Deli
|
4.681
|
1.751
|
Langkat
|
257
|
2.029
|
Asahan
|
412
|
909
|
Bedagei
|
746
|
254
|
Binje
|
-
|
28
|
Serdang
|
352
|
442
|
Sumber: T.
Keizerina Devi, Poenale Sanctie Studi
tentang Globalisasi Ekonomi Dan Perubahan Hukum di Sumatera Utara, (Medan:
Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, 2004), hlm. 69.
2.3 Kehidupan Buruh Perkebunan di Sumatera Timur
”Sudah
jatuh tertimpa tangga lagi”, mungkin kata-kata itulah yang pantas dikatakan
untuk buruh di perkebunan Sumatera Timur. Awalnya mereka datang dengan
diiming-imingin kemewahan oleh calo-calo bila menjadi buruh di Deli. Namun
sebaliknya, mereka bekerja dengan cara dipaksa demi tujuan pengusaha perkebunan.
Setelah itu mereka mendapatkan upah dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa
yang seharusnya. Mereka seperti tidak selayaknya manusia yang diperkerjakan. Tuan
kebun yang tidak mengenal hati nurani. Bahkan tidak segan-segan hukuman sering
melayang dengan begitu saja, meskipun kuli hanya melakukan kesalahan kecil.
Supaya mereka tidak melarikan diri, mereka dikontrak oleh Tuan Kebun dengan
terdapat hukuman bila melakukan kesalahan. Kesengsaraan demi kesengsaraan
terus-terusan pekerja dapatkan, hal ini tentunya memberikan pandangan mengenai
kekejaman sistem Poenale Sanctie yang
diterapkan kepada kuli kontrak tersebut.
2.3.1
Upah/Gaji Yang Tidak Seberapa
Upah
adalah salah satu hak yang harus diterima oleh setiap pekerja dimanapun jika
pekerjaannya sudah selesai. Dalam Staatblads 1880 ditetapkan bahwa tuan kebun
berkewajiban untuk memberikan upah kepada pekerja. Upah tersebut bergantung
pada permintaan dan penawaran dalam pasar tenaga kerja yang tersedia, kesamaan
dan kelambatan penyelesaian pekerjaan. Dengan demi demikian pekerja yang
mendapatkan upah yang minim berarti adalah pekerja yang malas.[10]
Upah
yang diberikan oleh tuan kebun kepada kuli memang tidak sama melainkan berbeda.
Hal ini tergantung dari seberapa giatnya kuli bekerja dan membuat senang tuan
kebun atas hasil pekerjannya. Namun kuli-kuli berharap mendapatkan upah yang
tinggi. Namun kenyataannya kuli dibayar dengan upah yang tidak seberapa. Mereka
dibayar dengan menggunakan ringgit Merikaan, yang jika di Deli dihargai f.2.5
itu Cuma 1.86 sampai 1.90 saja di ringgit Deli. Padahal untuk hidup di Deli,
seseorang harus mendapatkan f.16 setiap bulan untuk membeli makanan, ini sama
dengan lebih besar pasak daripada tiang. Dalam sebuah pemberitaan diceritakan
bahwa kehidupan kuli Tionghoa dianggap lebih baik daripada kuli-kuli suku Jawa.
“Moelai
taoen 1900 biasanja pembajaran koeli contract moelai ada 6 dollars saben
boelan. Sesoedahnja taon petama pemerintah goembiraken pada itoe koeli-koeli
boeat bekerdja atas tanah-tanah jang diberikan oleh planter dengan harga jang
ditetpkan. Dengan ini tjara itoe koeli-koeli bisa dapetkan hasil doea kali
lipet dari tjara jang pertama.
Oemoemnja itoe kolei-koeli contract dalam
satoe taon bekerdja tiga ratoes tiga poeloe hari. Ia oemoemnja dikasi gadji
ketjil, dan dikasi makan tempat tinggal dan pakean. Satoe tempo, sebaliknja
dari ini matjem contract ia bekerdja dalem perdjaan speciaal dengen pembajaran
boeat jang terseboet belakangan, ia poenja jam bekerdja ada diwatesin dan
oemoemnja ia bisa dapet keoentoengan jang lebih besar.”[11]
Para
kuli Tionghoa mendapatkan upah tambahan atas kerja untuk bibit pohon yang
disetorkan, menyisihkan dan mengikat di gudang pengeringan, memisah-misahkan
tembakau halus di tempat fermentasi dan membuat jalan dan parit disekitar tanaman.
Karena itu seorang kuli Tionghoa akan memperoleh f.2,50 perbulannya. Selain itu
mereka menerima uang muka 2 dollar sebanyak dua kali dalam sebulan, sehingga
pada akhir musim tanam mereka sering mendapat 50-60 dollar. Dan dengan dorongan
pemerintah, upah ini dinaikkan setiap tahunnya. Sedangkan bagi kuli Jawa, upah
bulanan mencapai kira-kira 7 dollar untuk pria dan 4 ½ dolar untuk wanita. Selain
harga bahan pokok yang mahal, gaji yang tidak mencukupi, kemeralatan kuli disebabkan
pula bahwa timbangan barang-barang keperluan pokok di Deli tidak sesuai, para
kuli merasa tertipu. Upah yang diberikan kepada mandor, berbeda dengan upah
yang diberikan kepada kuli.
Pemberian upah yang
minimum kepada para pekerja ini daapat dilihat dalam laporan verslag yang dimuat Deli Courant dan dikutip oleh surat kabar Pewarta Deli di bawah ini:
Tahun
|
Gaji
Kuli Laki-laki
|
Gaji
Kuli Perempuan
|
1925
|
f.
0,52
|
f.
0,42
|
1926
|
f.
0,57
|
f.
0,45
|
1927
|
f.
0,57
|
f.
0,45
|
1928
|
f.
0,59
|
f.
0,45
|
Dari upah diatas masih pula dikurangi f. 0,02
untuk makanan murah, f. 0,03 untuk perumahan dan f. 0,04 untuk pengobatan.
Soedah tentoe tidak sedikit orang jang heran dengan oepah jang masih banjak
oentoek teroes membawa maoet jang menerimanja tepi sedikit sekali boeat membeli
penghidoepan jang baik, “koeli-koeli hidoep baik! Sebab tidak terdengar
pengeloehan mereka selain dari mereka jang melarikan diri dan kemoedian
dihadapkan dimoeka hakim oentoek menerangkan mereka lari dari onderneming sebab
koerang makan. Terang djoega bagi orang, banjak apa sebabnja poenale sanctie
itoe dipertahankan keras oleh madjikan onderneming Deli, kalau tidak ada
poenale sanctie tak ada orang jang akan bekerdja dengan oesaha jang hanja
tjoecoep oentoek menahan jang menerimanja djangan teroes mampoes itoe.”
2.3.2 Fasilitas Perumahan dan Kesehatan Yang Tidak
Layak
Selain
upah yang menjadi salah satu hak dari para kuli yang harus dipenuhi oleh
perkebunan ialah fasilitas perumahan bagi kuli. Perumahan tersebut berbentuk
bangsal-bangsal panjang yang disebut dengan “tanksi”. Setiap tanksi, mampu
menampung sebanyak 1.000 pekerja. Dalam suatu perkebunan dengan jumlah kuli
yang berkisar-kisar 50.000 hingga 70.000 orang, tanksi-tanksi tersebut dapat
ditenpatkan dalam lahan seluas 4 hingga 5 hektar, sementara apabila mereka dibangun
dalam rumah-rumah yang isinya berjumlah 2-3 keluarga diperlukan 32 hingga 35
hektar tanah. Tanksi dibangun guna menghemat penggunaan tanah guna pemondokan
kuli, pengontrolan air bersih, serta pengawasan umum atas kebersihan dan
ketertiban bisa semakin intensif. Pada perkebunan-perkebunan yang tidak
memiliki buruh lebih dari 30.000 orang, kuli-kuli cenderung ditempat pada
pondok-pondok besar yang tiap kamarnya berukuran 3x4 meter. Setiap kamarnya
digunakan untuk menamoung satu keluarga buruh atau 2-3 pekerja yang belum
menikah. Namun dimanapun kuli ditempatkan, tempat tinggal kuli masih jauh
sempurna, barak-barak kuli kotor dan pengap.
Pada
awalnya, tuan kebun enggan memberikan tempat tinggal yang layak untuk dihuni.
Karena mereka berpikir tidak akan berpengaruh terhadap produksi perkebunan.
Namun pada kenyataannya tempat tinggal yang kotor membawa wabah penyakit bagi
para kuli seperti wabah kolera, typus dan pes. Sehingga membuat para pekerja
tidak dapat bekerja seperti biasanya dan berdampak pada hasil produksi karena
berkurangnya tenaga kerja yang bekerja. Hal ini tentunya membawa kerugian yang
besar bagi perusahaan tidak hanya dari produksi yang menurun melainkan dari
biaya perawatan untuk kuli yang terkena wabah penyakit. Tetapi perawatan
seperti pemberian obat sering terjadi kesalahan yang berujung pada kematian.
2.3.3
Keterikatan Kontrak Kerja
Supaya
kuli-kuli perkebunan tetap bekerja pada perkebunan, maka tuan kebun menggunakan
cara dengan memberikan kesenangan bagi para kuli pada masa gajian. Gajian
dilakukan dua kali dalam sebelum yakni pada tiap tanggal 1 dan 16. Untuk
tanggal 1 dikatakan sebagai gajian besar melainkan tangga 16 sebagai gajian
kecil. Pada saat tanggal itulah tuan kebun menggelar acara festival seperti
wayang Tionghoa, ronggeng bangsawan, judi, pasar malam, bioskop, candu dan
lain-lain. Hal ini tentunya membuat para kuli sangat senang karena sebagai
hiburan terlepas dari bekerja yang sangat melelahkan. Disitulah mereka
melampiaskan kelelahan mereka selama bekerja dengan menghambur-hamburkan uang
hingga uang hasil gajian pun habis. Terlebih lagi para kuli laki-laki sangat
suka untuk bermabuk-mabukkan, bermain judi dan main perempuan yang dihalalkan
oleh tuan kebun. Setelah acara tersebut selesai, selesai jugalah uang gajian
yang mereka terima, sehingga menyebabkan mereka untuk meminjam kepada tuan
kebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga membuat mereka harus lebih
rajin lagi untuk bekerja supaya utang-utang bisa dibayar dan bisa menikmati
acara festival yang digelar kembali pada gajian yang selanjutnya.
2.3.4 Pertikaian Buruh Dengan Atasan/Tuan Kebun
Untuk
melakukan pengawasan atau memimpin sebuah perkebunan, biasanya dibutuhkan
seseorang yang kian sudah digaji dan dipercayai oleh pemilik onderneming.
Seseorang tersebut dinamakan dengan tuan kebun. Tidak jarang juga sebuah
perkebunan dipimpin (yang menjadi tuan kebun) ialah pemiliknya sendriri, supaya
lebih menghemat atau lebih suka memimpin sendiri atau bahkan tidak mempercayai
orang lain untuk menjadi pemimpin di perkebunannya. Dalam menjalankan tugasnya
tuan kebun dibantu oleh beberapa asisten kebun. Kemudian asisten tersebut juga
dibantu oleh mandor-mandor atau tandil. Tugas mandor ialah melakukan pengawasan
secara langsung dan mengkoodinir pekerjaan yang dilakukan oleh para kuli
perkebunan. Dalam perkebunan yang besar, terdapat pula kepala mandor yang
membawahi mandor-mandor. Disamping itu juga, tuan kebun dibantu oleh beberapa
administratur yang tugasnya mengurusi administrasi dan keuangan kebun, termasuk
dalam penggajian para kuli.
Tuan
kebun dan asisten kebun diapegang oleh orang asing yakni orang Belanda dan
Eropa lainnya. Sementara mandor atau tandil berasal dari Bumiputra yakni
Tionghoa atau Tamil, supaya ketika menyuruh para kuli untuk bekerja bisa
mengerti dengan menggunakan bahasa Bumiputra. Saat asisten kebun melakukan
pengawasan langsung dengan kuli, ia sangat bergantung kepada mandor, karena
mereka menguasai bahasa kuli, sehingga mandor atau tandil adalah sebagai
mediator antara kuli dengan tuan kebun atau asisten kebun.
Saat
mandor, asisten dan tuan kebun melakukan pengawasan, mereka tak jarang untuk
berbuat kasar atau melakukan penganiayaan terhadap kuli-kuli. Kejadian ini pun
memicu kemarahan hingga melakukan
penyerangan dari kuli-kuli terhadap pengurus kebun yang sudah melakukan
tindakan kasar. Untuk mencegah penyerangan dari kuli diterapkan pula hukum
krakal. Namun meskipun hukuman tersebut sudah diterapkan, tidak membuat takut
para kuli yang teraniaya. Untuk mengantisipasi penyerangan dari para kuli, seorang
asisten kebun melengkapi dirinya dengan senjata api.
Penyerangan
juga terjadi karena pembalasan dendam yang dikarenakan tuan kebun yang sudah
menghukum atau memecat kuli walaupun kuli berbuat kesalahan dalam bentuk kecil.
Kuli juga melakukan penyerangan terhadap asisten kebun karena perasaan sakit
hati telah menghina para kuli. Bahkan tidak jarang penyerangan yang dilakukan
oleh kuli mengakibatkan kematian asisten kebun seperti yang diberitakan di
bawah ini:
“Kemaren djam 10 pagi di Poelahan estate dari
kolonia Cultuur Masschapij dalem bilangan Asahan. Walwem Vries soedah diserang
koeli Djawa dengan piso tjongkot dan sakoetika itoe djuga lantas mati”.
Biasanya
yang melakukan penyerangan terhadap pengurus kebun ialah kuli Tionghoa. Mereka
selalu membawa keributan-keributan di perkebunan. Ketika seorang kuli Tionghoa
dianiaya oleh pengurus kebun, maka kuli Tionghoa lainnya menyerang pengurus
tersebut. Hal ini menandakan solidaritas kuli-kuli Tionghoa dan pastinya akan
sangat berbahaya jika dibiarkan karena bisa menyerang perkebunan kapan saja.
Bahkan kuli-kuli Tionghoa diam-diam telah membuat organisasi rahasia antar
kuli. Organisasi ini sering melakukan pencurian pada malam hari seperti senjata
api milik tuan kebun atau asisten kebun. Maka dari itu, dibuatlah pengaturan
yang mewajibkan orang-orang Tionghoa yang tidak tinggal di perkebunan untuk
menghuni kampung-kampung tertentu.
Namun ilmuwan Belanda menilai pertikaian tuan
kebun dengan kuli dikarenakan mereka tidak saling mengenal bahasa, sehingga
tercipta kesalahpahaman yang dibuat oleh mandor demi keuntungan diri sendiri. Broersma
juga mencatat bahwa yang menimbulkan kerusuhan adalah dari kalangan masyarakat
setempat sendiri, tapi katanya kuli-kuli Tionghoa golongan lain juga turut
mengambil bagian berpangkal pada sebab balas dendam akibat perlakuan-perlakuan
tuan-tuan kebun.[12] Tidak jarang juga kuli
yang melarikan diri dari onderneming karena mendapat perlakuan kasar. Akan
tetapi mereka membalas dendam dengan cara melakukan kejahatan seperti mencuri
dan merampok.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berkembanganya perkebunan yang dibuka oleh J.
Nienhuys pada tahun 1863, membuat Nienhuys membutuhkan tenaga kerja yang lebih
banyak. Sementara, penduduk yang ada di Sumatera Timur hanya sedikit dan
beberapa tidak mau bekerja di perkebunan tersebut, akhirnya Nienhuys harus
mendatangkan kuli-kuli dari luar daerah Sumatera Timur seperti Cina (Tionghoa),
Jawa, Tamil dan lain-lain. Awalnya mereka datang diajak oleh calo-calo yang
beriming-imingkan dengan gaji yang besar dan fasilitas yang mewah. Namun
setelah mereka bekerja, justru apa yang diiming-imingkan oleh calo sangatlah
berbeda dengan apa yang mereka rasakan. Mereka memang mendapatkan gaji yang
sedikit dan fasilitas yang tidak layak. Tidak hanya itu, kuli-kuli sering
sekali mendapatkan perlakuan semena-mena dan penganiayaan dari pengurus
perkebunan yakni tuan kebun, asisten kebun dan mandor. Hal ini tentunya memicu
kemarahan kuli karena kesal dan tidak segan-segan melakukan penyerangan oleh
pengurus kebun. Bahkan ada pengurus kebun yang meninggal diserang oleh kuli
karena pembalasan dendam.
3.2
Saran
Dengan kita mempelajari tentang Dinamika Kehidupan Buruh
Dengan Tipu Daya dan Kekejaman Toean Keboen di Perkebunan Sumatera Timur
(1870-1930), kita bisa mengambil benang merahnya, bahwa kita sebagai warga
Indonesia janganlah menjadi orang bodoh. Karena jika kita bodoh akan mudah
untuk ditipu dan ditindas oleh orang lain yang ingin memanfaatkan kita demi
tujuan orang tersebut.
[1] Erwin dkk, Sejarah Tembakau Deli, (Medan: PTP.
NUSANTARA II (PERSERO), 1999), hlm. 1.
[2] Bau adalah
ukuran luas tanah setara dengan kurang lebih 8.000 meter persegi.
[3] T. Keizerina
Devi, Poenale Sanctie Studi Tentang
Globalisasi Ekonomi dan Perubahan Hukum di Sumatera Timur (1870-1950),
(Medan: Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2004), hlm. 1.
[5] Ann Laura
Stoler, Kapitalisme dan Konfrontasi di
Sabuk Perkebunan Sumatera, (Yogyakarta: KARSA, 2005), hlm. 41-44.
[6] Nasrul
Hamdani, Tembakau Deli “Pohon Berdaun
Emas dari Sumatera, (Banda Aceh: Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Balai
Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, 2011), hlm.15.
[12] H. Mohammad
Said, Koeli Kontrak Tempo Doeloe Dengan Derita dan Kemarahannya, (Medan:
Percetakan Waspada, 1977), hlm. 53.
DAFTAR PUSTAKA:
Erwin, dkk. 1999. Sejarah
Tembakau Deli. Medan: PTP. Nusantara II (PESERO).
Devi, T. Keizerina. 2004. Poenale Sanctie Studi Tentang Globalisasi Ekonomi
Dan
Perubahan Hukum di Sumatera Timur.
Medan: Program Pasca
Sarjana Universitas Sumatera Utara.
Hamdani, Nasrul. 2011. Tembakau Deli “Pohon Berdaun Emas dari Sumatera”.
Banda
Aceh: Badan Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional.
Said, Mohammad. 1977. Koeli
Kontrak Tempo Doeloe Dengan Derita dan
Kemarahannya. Medan: Percetakan Waspada.
Stoler, Ann Laura. 2005. Kapitalisme dan Konfrontasi di Sabuk Perkebunan
Sumatera,
1870-1979. Yogyakarta: KARSA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar