ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)

MUKADIMMAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu Wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq
dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut iradat
Allah Subhanahu Wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah
panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman,
ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat
Allah Subhanahu Wata”ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut
kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi
kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata‘ala.
Sebagai bagian
dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan
aktif dalam menciptakan ukhuwah islamiyah sesama Umat Islam sedunia
menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata‘ala.
Mahasiswa Islam
sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan
tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan bangsa Indonesia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata‘ala.
Meyakini bahwa
tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata‘ala
serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama
Allah kami mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
kedudukan
HMI didirikan di
Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5
Pebruari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat
Pengurus Besar.
BAB II
AZAS
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan
akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata’ala.
Pasal 5
Usaha
a)
Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul
karimah.
b)
Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan
budaya.
c)
Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d)
Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul
Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e)
Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam
sedunia.
f)
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan
tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g)
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf
(a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna
untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat
independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN
PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah
organisasi mahasiswa.
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi
sebagai organisasi kader.
Pasal 9
Peran
HMI berperan
sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam
yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan
oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b.
Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda,
2. Anggota Biasa, dan
3.
Anggota
Kehormatan
c.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota
biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan
penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres,
Konferensi/ Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
d.
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI,
Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
e.
Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan
Koordinasi.
f.
Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk
Koordinator Komisarat.
Pasal 14
Majelis Pengawas
dan Konsultasi
a.
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas
dan Konsultasi PB HMI.
b.
Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c.
Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan
Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi
usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan
Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN
HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan
Harta Benda
a.
Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi,
bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b.
Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota,
iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal
dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres
yang telah berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b.
Pembubaran organisasi
hanya dapat ditetapkan di Kongres.
c. Harta
benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN
ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran
Anggaran Dasar HMI
a.
Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan
dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b.
Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan
dalam Tafsir Tujuan.
c.
Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan
dalam Program Kerja Nasional .
d.
Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan
dalam Tafsir Independensi HMI.
e.
Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan
dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f.
Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan
dalam Nilai Dasar Perjuangan.
g.
Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a
hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam
Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran
Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada :
Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953,
yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres
VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28 Juli 2008
Kongres XXVII di Depok, tanggal 5-10 November 2010
Kongres XXVIII di Jakarta, tanggal 15 Maret-15 April 2013
Latar Belakang Berdirinya HMI
1. Kondisi Kebangsaan
-
Mempertahankan Kemerdekaan
Bangsa Indonesia.
-
Menghadapi Agresi Militer
Belanda Tahun 1947.
2. Kondisi KeIslaman
-
Mensyiarkan Islam.
-
Penerapan Islam secara
Kaffah pada seluruh aspek kehidupan, Islam bukan sekedar agama ritual.
3. Kondisi Kemahasiswaan/
Perguruan Tinggi
-
Kondisi Mahasiswa yang
hedonis dan sekuler di dunia kampus.
-
Belum adanya organisasi
mahasiswa yang berazaskan Islam.
-
Tujuan
Awal Didirikan HMI :
1.
Mempertahankan Kemerdekaan
RI.
2.
Mesyiarkan Ajaran Islam.
Tri
Dharma Perguruan Tinggi :
1.
Pendidikan : Transformasi Ilmu Pengetahuan.
2.
Penelitian : Pendalaman dan Pengujian Ilmu Pengetahuan.
3.
Pengabdian : Aplikas Ilmu, menjawab realitas social.
Nilai – Nilai Dasar Perjuangan (NDP)
1.
Landasan dan Kerangka
Berfikir.
2.
Dasar – Dasar Kepercayaan.
3.
Hakekat Penciptaan dan
Ekskatologi (ma’ad).
4.
Manusia dan Nilai – Nilai
Kemanusiaan.
5. Kemerdekaan Manusia (Ikhtiar Manusia) dan Keniscayaan
Universal (Taqdir Ilahi).
6.
Individu dan Masyarakat.
7.
Keadilan Sosial dan Keadilan
Ekonomi.
8.
Sains Islam.
INTI = Iman,
Ilmu dan Amal
Iman, Islam dan Ihsan
Pengertian
Kader
Kader adalah sekelompok orang yang terorganisasir secara
terus menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar.
1.
Seorang kader bergerak dan
terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan-aturan permainan organisasi dan
tidak bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi.
2.
Seorang kader mempunyai
komitmen yang terus-menerus (permanen), tidak mengenal semangat musiman, tapi
utuh dan istiqomah (konsisten) dalam memperjuangkan dan melaksanakan kebenaran.
3.
Seorang kader memiliki bobot
dan kualitas sebagai tulang punggung atau
4.
kerangka yang mampu
menyangga kesatuan komunitas manusia yang lebih besar.
5.
Seorang Kader memiliki visi
dan perhatian yang serius dalam merespon dinamika sosial lingkungannya dan
mampu melakukan “social engineering”.
![]() |

INSAN
CITA
Kualitas
insan cita HMI adalah merupakan dunia cita yakni ideal yang terwujud oleh HMI
di dalam pribadi seorang manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan serta
mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan. Kualitas tersebut sebagai mana
dirumuskan dalam pasal tujuan (pasal 5 AD HMI) adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas Insan Akademis
ü Berpendidikan
tinggi, berpengetahuan luas, berfikir rasional, obyektif, dan kritis.
ü Memiliki
kemampuan teoritis, mampu memformulasikan apa yang diketahui dan dirahasiakan.
Dia selalu berlaku dan menghadapi suasana sekelilingnya dengan kesadaran.
ü Sanggup
berdiri sendiri dengan lapangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ilmu yang
dipilihnya, baik secara teoritis maupuan teknis dan sanggup bekerja secara
ilmiah yaitu secara bertahap, teratur, mengarah pada tujuan sesuai dengan
prinsip-prinsip perkembangan.
2. Kualitas Insan Pencipta; Insan Akademis, Pencipta
ü Sanggup melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang lebih
dari sekedar yang ada, dan bergairah besar untuk menciptakan bentuk-bentuk baru
yang lebih baik dan bersikap dengan bertolak dari apa yang ada (yaitu Allah).
Berjiwa penuh dengan gagasan-gagasan kemajuan, selalu mencari perbaikan dan
pembaharuan.
ü Bersifat independen dan terbuka, tidak isolatif, insan
yang menyadari dengan sikap demikian potensi, kreatifnya dapat berkembang dan
menemukan bentuk yang indah-indah.
ü Dengan ditopang kemampuan akademisnya dia mampu
melaksanakan kerja kemanusiaan yang disemangati ajaran Islam.
3. Kualitas Insan Pengabdi; Insan Akademis, Pencipta,
Pengabdi
ü Ikhlas dan sanggup berkarya demi kepentingan orang banyak
atau untuk sesama umat.
ü Sadar membawa tugas insan pengabdi bukanya hanya membuat
dirinya baik, tetapi juga membuat kondisi sekelilingnya menjadi baik.
ü Insan akademis, pencipta dan pengabdi adalah yang pasrah
cita-citanya yang ikhlas mengamalkan ilmunya untuk kepentingan sesamanya.
4.
Kualitas Insan yang bernafaskan Islam: Insan Akademis,
Pencipta dan Pengabdi yang bernafaskan Islam
Pencipta dan Pengabdi yang bernafaskan Islam
ü Islam yang telah menjiwai dan memberi pedoman pola pikir
dan pola lakunya tanpa memakai merk Islam. Islam akan menjadi pedoman dalam
berkarya dan mencipta sejalan dengan mission Islam. Dengan
demikian Islam telah menafasi dan menjiwai karyanya.
ü Ajaran
Islam telah berhasil membentuk "unity of personality" dalam dirinya.
Nafas Islam telah membentuk pribadinya yang utuh tercegah dari split
personality tidak pernah ada dilema antara dirinya sebagai warga negara dan
dirinya sebagai muslim insan ini telah meng-integrasi-kan masalah suksesnya
dalam pembangunan Nasional bangsa ke dalam suksesnya perjuangan umat Islam
Indonesia dan sebaliknya.
5.
Kualitas insan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat
adil makmur yang diridhoi Allah SWT :
adil makmur yang diridhoi Allah SWT :
ü Insan
akademis, Pencipta dan Pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab
atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
ü Berwatak,
sanggup memikul akibat-akibat yang dari perbuatannya sadar bahwa menempuh jalan
yang benar diperlukan adanya keberanian moral.
ü Spontan
dalam menghadapi tugas, responsif dalam menghadapi persoalan-persoalan dan jauh
dari sikap apatis.
ü Rasa
tanggung jawab taqwa kepada Allah SWT, yang menggugah untuk mengambil peran
aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang
diridhoi Allah SWT.
ü Korektif
terhadap setiap langkah yang berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur.
ü Percaya
pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya sebagai "khalifah fil
ardhi" yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
Pada
pokoknya insan cita HMI merupakan "Man of future" insan pelopor yaitu
insan yang berfikiran luas dan berpandangan jauh, bersifat terbuka, terampil
atau ahli dalam bidangnya, dia sadar apa yang menjadi cita-citanya dan tahu
bagaimana mencari ilmu perjuangan untuk secara operatif bekerja sesuai yang
dicita-citakan.
Ideal
type dari hasil perkaderan HMI adalah "Man of inovator" (duta-duta
pembaharu). Penyuara "Idea of progress" insan yang berkepribadian
imbang dan padu, kritis, dinamis, adil dan jujur tidak takabur dan bertaqwa
kepada Allah SWT. Mereka itu manusia-manusia yang beriman berilmu dan mampu
beramal soleh dalam kualitas yang maksimal (insan kamil).
SIFAT INDEPENDEN HMI
Watak independen HMI adalah sifat organisasi secara etis
merupakan karakter dan kepribadian kader HMI. Implementasinya harus terwujud di
dalam bentuk pola pikir, pola pikir dan pola laku setiap kader HMI baik dalam
dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Hakekat dan
Mission" organisasi HMI dalam kiprah hidup berorganisasi bermasyarakat
berbangsa dan bernegara. Watak independen HMI yang tercermin secara etis dalam
pola pikir pola sikap dan pola laku setiap kader HMI akan membentuk "Independensi etis HMI", sementara
watak independen HMI yang teraktualisasi secara organisatoris di dalam kiprah
organisasi HMI akan membentuk "Independensi
organisatoris HMI".
Independensi etis adalah sifat independensi secara etis yang
pada hakekatnya merupakan sifat yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Fitrah
tersebut membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung pada
kebenaran (hanief). Watak dan kepribadian kader sesuai dengan fitrahnya akan
membuat kader HMI selalu setia pada hati nuraninya yang senantiasa memancarkan
keinginan pada kebaikan, kesucian dan kebenaran adalah ALLAH SUBHANAHU
WATA'ALA. Dengan demikian melaksanakan independensi etis bagi setiap kader HMI
berarti pengaktualisasian dinamika berpikir dan bersikap dan berprilaku baik
"habluminallah" maupun dalam "habluminannas" hanya tunduk
dan patuh dengan kebenaran.
Aplikasi dari dinamika berpikir dan berprilaku secara
keseluruhan merupakan watak azasi kader HMI dan teraktualisasi secara riil
melalui, watak dan kepribadiaan serta sikap-sikap yang :
1.
Cenderung kepada kebenaran (hanief)
2.
Bebas, terbuka dan merdeka
3.
Obyektif, rasional dan kritis
4.
Progresif dan dinamis
5.
Demokratis, jujur dan adil
Independensi organisatoris adalah watak independensi HMI yang
teraktualisasi secara organisasi di dalam kiprah dinamika HMI baik dalam
kehidupan intern organisasi maupun dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara.
Independensi organisatoris diartikan bahwa dalam keutuhan
kehidupan nasional HMI secara organisatoris senantiasa melakukan partisipasi
aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional agar perjuangan bangsa dan
segala usaha pembangunan demi mencapai cita-cita semakin hari semakin terwujud.
Dalam melakukan partisipasi partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan
konstitusional tersebut secara organisasi HMI hanya tunduk serta komit pada
prinsip-prinsip kebenaran dan obyektifitas.
Dalam melaksanakan dinamika organisasi, HMI secara
organisatoris tidak pernah "commited" dengan kepentingan pihak
manapun ataupun kelompok dan golongan maupun kecuali tunduk dan terikat pada
kepentingan kebenaran dan obyektifitas kejujuran dan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar