Rabu, 16 September 2015

Anggaran Dasar HMI

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)

MUKADIMMAH

Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu Wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata”ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata‘ala.
Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan ukhuwah islamiyah sesama Umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata‘ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Pebruari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.

BAB II
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata’ala.
Pasal 5
Usaha
a)    Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b)    Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c)    Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d)    Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e)    Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.
f)     Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g)    Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen.

BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

a.    Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b.    Anggota HMI terdiri dari :
1.    Anggota Muda,
2.    Anggota Biasa, dan
3.    Anggota Kehormatan
c.    Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya.



BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/ Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
d.    Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
e.    Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
f.     Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisarat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a.    Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi  PB HMI.
b.    Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Cabang.
c.    Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a.    Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b.    Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b.    Pembubaran organisasi  hanya dapat ditetapkan di Kongres.
c.    Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.

BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a.    Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b.    Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan.
c.    Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional .
d.    Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e.    Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f.     Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
g.    Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan  dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada :
Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953,
yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28 Juli 2008
Kongres XXVII di Depok, tanggal 5-10 November 2010
Kongres XXVIII di Jakarta, tanggal 15 Maret-15 April 2013










  Latar Belakang Berdirinya HMI
1.   Kondisi Kebangsaan
-      Mempertahankan Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
-      Menghadapi Agresi Militer Belanda Tahun 1947.
2.   Kondisi KeIslaman
-      Mensyiarkan Islam.
-      Penerapan Islam secara Kaffah pada seluruh aspek kehidupan, Islam bukan sekedar agama ritual.
3.   Kondisi Kemahasiswaan/ Perguruan Tinggi
-      Kondisi Mahasiswa yang hedonis dan sekuler di dunia kampus.
-      Belum adanya organisasi mahasiswa yang berazaskan Islam.
-       
Tujuan Awal Didirikan HMI :
1.   Mempertahankan Kemerdekaan RI.
2.   Mesyiarkan Ajaran Islam.

Tri Dharma Perguruan Tinggi :
1.   Pendidikan          : Transformasi Ilmu Pengetahuan.
2.   Penelitian  : Pendalaman dan Pengujian Ilmu Pengetahuan.
3.   Pengabdian        : Aplikas Ilmu, menjawab realitas social.

Nilai – Nilai Dasar Perjuangan (NDP)
1.   Landasan dan Kerangka Berfikir.
2.   Dasar – Dasar Kepercayaan.
3.   Hakekat Penciptaan dan Ekskatologi (ma’ad).
4.   Manusia dan Nilai – Nilai Kemanusiaan.
5.   Kemerdekaan Manusia (Ikhtiar Manusia) dan Keniscayaan Universal (Taqdir Ilahi).
6.   Individu dan Masyarakat.
7.   Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi.
8.   Sains Islam.
INTI   = Iman, Ilmu dan Amal
              Iman, Islam dan Ihsan






Pengertian Kader
Kader adalah sekelompok orang yang terorganisasir secara terus menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar.
1.   Seorang kader bergerak dan terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan-aturan permainan organisasi dan tidak bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi.
2.   Seorang kader mempunyai komitmen yang terus-menerus (permanen), tidak mengenal semangat musiman, tapi utuh dan istiqomah (konsisten) dalam memperjuangkan dan melaksanakan kebenaran.
3.   Seorang kader memiliki bobot dan kualitas sebagai tulang punggung atau
4.   kerangka yang mampu menyangga kesatuan komunitas manusia yang lebih besar.
5.    Seorang Kader memiliki visi dan perhatian yang serius dalam merespon dinamika sosial lingkungannya dan mampu melakukan “social engineering”.































 






















 














INSAN CITA
Kualitas insan cita HMI adalah merupakan dunia cita yakni ideal yang terwujud oleh HMI di dalam pribadi seorang manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan serta mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan. Kualitas tersebut sebagai mana dirumuskan dalam pasal tujuan (pasal 5 AD HMI) adalah sebagai berikut:
1. Kualitas Insan Akademis
ü Berpendidikan tinggi, berpengetahuan luas, berfikir rasional, obyektif, dan kritis.
ü Memiliki kemampuan teoritis, mampu memformulasikan apa yang diketahui dan dirahasiakan. Dia selalu berlaku dan menghadapi suasana sekelilingnya dengan kesadaran.
ü Sanggup berdiri sendiri dengan lapangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ilmu yang dipilihnya, baik secara teoritis maupuan teknis dan sanggup bekerja secara ilmiah yaitu secara bertahap, teratur, mengarah pada tujuan sesuai dengan prinsip-prinsip perkembangan.
2. Kualitas Insan Pencipta; Insan Akademis, Pencipta
ü Sanggup melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang lebih dari sekedar yang ada, dan bergairah besar untuk menciptakan bentuk-bentuk baru yang lebih baik dan bersikap dengan bertolak dari apa yang ada (yaitu Allah). Berjiwa penuh dengan gagasan-gagasan kemajuan, selalu mencari perbaikan dan pembaharuan.
ü Bersifat independen dan terbuka, tidak isolatif, insan yang menyadari dengan sikap demikian potensi, kreatifnya dapat berkembang dan menemukan bentuk yang indah-indah.
ü Dengan ditopang kemampuan akademisnya dia mampu melaksanakan kerja kemanusiaan yang disemangati ajaran Islam.
3. Kualitas Insan Pengabdi; Insan Akademis, Pencipta, Pengabdi
ü Ikhlas dan sanggup berkarya demi kepentingan orang banyak atau untuk sesama umat.
ü Sadar membawa tugas insan pengabdi bukanya hanya membuat dirinya baik, tetapi juga membuat kondisi sekelilingnya menjadi baik.
ü Insan akademis, pencipta dan pengabdi adalah yang pasrah cita-citanya yang ikhlas mengamalkan ilmunya untuk kepentingan sesamanya.
4. Kualitas Insan yang bernafaskan Islam: Insan Akademis,
Pencipta dan Pengabdi yang bernafaskan Islam
ü Islam yang telah menjiwai dan memberi pedoman pola pikir dan pola lakunya tanpa memakai merk Islam. Islam akan menjadi pedoman dalam berkarya dan mencipta sejalan dengan mission Islam. Dengan demikian Islam telah menafasi dan menjiwai karyanya.
ü Ajaran Islam telah berhasil membentuk "unity of personality" dalam dirinya. Nafas Islam telah membentuk pribadinya yang utuh tercegah dari split personality tidak pernah ada dilema antara dirinya sebagai warga negara dan dirinya sebagai muslim insan ini telah meng-integrasi-kan masalah suksesnya dalam pembangunan Nasional bangsa ke dalam suksesnya perjuangan umat Islam Indonesia dan sebaliknya.
5. Kualitas insan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat
    adil makmur yang diridhoi Allah SWT :
ü Insan akademis, Pencipta dan Pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
ü Berwatak, sanggup memikul akibat-akibat yang dari perbuatannya sadar bahwa menempuh jalan yang benar diperlukan adanya keberanian moral.
ü Spontan dalam menghadapi tugas, responsif dalam menghadapi persoalan-persoalan dan jauh dari sikap apatis.
ü Rasa tanggung jawab taqwa kepada Allah SWT, yang menggugah untuk mengambil peran aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
ü Korektif terhadap setiap langkah yang berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
ü Percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya sebagai "khalifah fil ardhi" yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
Pada pokoknya insan cita HMI merupakan "Man of future" insan pelopor yaitu insan yang berfikiran luas dan berpandangan jauh, bersifat terbuka, terampil atau ahli dalam bidangnya, dia sadar apa yang menjadi cita-citanya dan tahu bagaimana mencari ilmu perjuangan untuk secara operatif bekerja sesuai yang dicita-citakan.
Ideal type dari hasil perkaderan HMI adalah "Man of inovator" (duta-duta pembaharu). Penyuara "Idea of progress" insan yang berkepribadian imbang dan padu, kritis, dinamis, adil dan jujur tidak takabur dan bertaqwa kepada Allah SWT. Mereka itu manusia-manusia yang beriman berilmu dan mampu beramal soleh dalam kualitas yang maksimal (insan kamil).

SIFAT INDEPENDEN HMI
Watak independen HMI adalah sifat organisasi secara etis merupakan karakter dan kepribadian kader HMI. Implementasinya harus terwujud di dalam bentuk pola pikir, pola pikir dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Hakekat dan Mission" organisasi HMI dalam kiprah hidup berorganisasi bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Watak independen HMI yang tercermin secara etis dalam pola pikir pola sikap dan pola laku setiap kader HMI akan membentuk "Independensi etis HMI", sementara watak independen HMI yang teraktualisasi secara organisatoris di dalam kiprah organisasi HMI akan membentuk "Independensi organisatoris HMI".
Independensi etis adalah sifat independensi secara etis yang pada hakekatnya merupakan sifat yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Fitrah tersebut membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung pada kebenaran (hanief). Watak dan kepribadian kader sesuai dengan fitrahnya akan membuat kader HMI selalu setia pada hati nuraninya yang senantiasa memancarkan keinginan pada kebaikan, kesucian dan kebenaran adalah ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA. Dengan demikian melaksanakan independensi etis bagi setiap kader HMI berarti pengaktualisasian dinamika berpikir dan bersikap dan berprilaku baik "habluminallah" maupun dalam "habluminannas" hanya tunduk dan patuh dengan kebenaran.
Aplikasi dari dinamika berpikir dan berprilaku secara keseluruhan merupakan watak azasi kader HMI dan teraktualisasi secara riil melalui, watak dan kepribadiaan serta sikap-sikap yang :
1.   Cenderung kepada kebenaran (hanief)
2.   Bebas, terbuka dan merdeka
3.   Obyektif, rasional dan kritis
4.   Progresif dan dinamis
5.   Demokratis, jujur dan adil
Independensi organisatoris adalah watak independensi HMI yang teraktualisasi secara organisasi di dalam kiprah dinamika HMI baik dalam kehidupan intern organisasi maupun dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Independensi organisatoris diartikan bahwa dalam keutuhan kehidupan nasional HMI secara organisatoris senantiasa melakukan partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional agar perjuangan bangsa dan segala usaha pembangunan demi mencapai cita-cita semakin hari semakin terwujud. Dalam melakukan partisipasi partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional tersebut secara organisasi HMI hanya tunduk serta komit pada prinsip-prinsip kebenaran dan obyektifitas.
Dalam melaksanakan dinamika organisasi, HMI secara organisatoris tidak pernah "commited" dengan kepentingan pihak manapun ataupun kelompok dan golongan maupun kecuali tunduk dan terikat pada kepentingan kebenaran dan obyektifitas kejujuran dan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar